TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan suap Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Subri disebut berkaitan dengan perusahaan terkait bekas petinggi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Bambang Wiratmadji Soeharto. Perusahaan Bambang, PT Pantai Aan, diketahui sedang terlibat perkara dugaan pemalsuan sertifikat tanah oleh Sugiharta alias Along di lahan sekitar 4,3 hektare di Desa Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah, yang diklaim milik PT Pantai Aan.
Dari dokumen yang diperoleh Tempo, pelapor dua kasus pidana yang menjerat Along adalah Bambang, yang merupakan Direktur Utama PT Pantai Aan. Melalui perusahaannya itu, mantan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat itu hendak membangun hotel bintang tiga di lahan di bibir Pantai Selong Belanak di Lombok. (Kejaksaan Agung Mengaku Kesulitan Awasi Jaksa)
Pengacara Along, Jon Sidi Sidabutar, membenarkan Bambang Soeharto yang mengaku sebagai Direktur Utama PT Pantai Aan yang mempidanakan kliennya. “Tujuannya, menguasai lahan itu,” kata Jon ketika dihubungi, Ahad, 15 Desember 2013. “Kami menduga dua kasus klien saya penuh rekayasa.”
Akhir November lalu, jaksa dari Kejaksaan Praya menuntut Aan 2 tahun penjara. Juli lalu, Along juga dilaporkan PT Pantai Aan ke Kepolisian Praya dengan tuduhan mencaplok lahan perusahaan itu. Kini berkasnya tengah diteliti Kejaksaan Praya. Suap yang dilakukan Lucyta diduga terkait kasus ini. (Baca: Jaksa Bukan Malaikat)
Bambang Soeharto belum bisa dimintai konfirmasi. Dihubungi di nomor rumahnya, seorang perempuan yang mengaku pembantu Bambang mengatakan bahwa majikannya tengah ke luar kota. Didatangi di rumahnya, seorang petugas keamanan di sana mengatakan, suami artis era 1970-an, Lenny Marlina, itu tidak ada di rumah. (Baca: makan Bareng Bos PT Pantai Aan, Jaksa Praya Dilaporkan)
ANTON APRIANTO | BUNGA MANGGIASIH | LINDA HAIRANI
Berita populer:
Ahok Usulkan Hapus Subsidi BBM di Jakarta
Begini Brutalnya Pelonco ITN Versi Warga Sitiarjo
Saksi Pelonco Maut: Fikri Dibanting dan Ditendang
Pengelola Gua Cina Sempat Tolak Perpeloncoan ITN