TEMPO.CO, Yogyakarta - Seorang pegawai di Universitas Gadjah Mada tewas akibat tersambar oleh kereta api Logawa jurusan Jember-Purwokerto. Kejadiannya di sebelah barat pintu perlintasan kereta api di jalan Hos Cokroaminoto, Tegalrejo, Yogyakarta, Jumat, 13 Desember 2013, pukul 08.45 WIB. Sebanyak 348 pintu lintasan kereta api di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah tidak dijaga.
Korban itu adalah Suyadi, 42 tahun, seorang satpam di Universitas Gadjah Mada. Pria asal Pundong, Bantul bersimbah darah. Polisi sedang menyelidiki kasus ini. "Korban luka di kepala," kata juru bicara Kepolisian Sektor Tegalrejo Kasi Humas Polsekta Tegalrejo, Ajun Inspektor Satu Agus Suwarto, Jumat, 13 Desember 2013.
Keterangan dari saksi-saksi, polisi mendapatkan keterangan, korban hanya terserempet kereta api itu. Sepeda motor milik korban ditemukan di pinggir rel. "Kami masih menyelidiki kasus itu. Apakah bunuh diri atau kecelakaan," kata dia.
Agus Komaruddin, Direktur Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 6 Yogyakarta-Jawa Tengah, menyatakan informasi yang didapatkan korban itu semula akan bunuh diri di dekat stasiun Lempuyangan. Tetapi korban pindah tempat di sekitar 2 kilometer dari stasiun itu. "Informasi dari keluarga memang sedang ada masalah dan akan bunuh diri," katanya.
Ia menyatakan, untuk perlintasan kereta api di Daerah Istimewa Yogyakarta yang masuk dalam wilayah kerja Daerah Operasi 6 ada 480 lintasan. Sebanyak 348 pintu lintasan kereta api resmi tidak dijaga dan 113 pintu lintasan resmi dijaga. Sedangkan, yang liar atau ilegal ada 9 lintasan. Lima di Jawa Tengah dan 4 di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selain itu, underpass kereta api ada sebanyak 14 buah dan flyover 5 buah di Daerah Istimewa Yogyakarta. Di Jawa Tengah ada lintasan kereta api underpass sebanyak 9 buah dan flyover 6 buah.
Perlintasan kereta api di Daerah Istimewa Yogyakarta yang dijaga sebanyak 39 buah dan yang tidak dijaga sebanyak 62 buah. Di Jawa Tengah sebanyak 74 pintu perlintasan kereta api dijaga dan 286 buah tidak dijaga. "Yang resmi itu ada izin, pemerintah daerah izin lalu dibuat perlengkapannya," kata Agus.
Pintu perlintasan yang resmi dan tidak dijaga itu juga dilengkapi dengan sirene, lampu dan perlengkapan rambu-rambu lalu lintas. Sehingga masyarakat juga harus hati-hati jika melintasi rel yang ada jalan umum.
MUH SYAIFULLAH
Berita populer:
Aset Melimpah dan Rumah Mewah Hercules
Tiga Kerugian Jika Jokowi Nyapres
Spesifikasi Wah Pesawat Presiden RI
Modus Hercules Memeras dan Mencuci Uang