Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bupati Boyolali Dituding Lecehkan DPRD  

Editor

Suseno TNR

image-gnews
Sejumlah warga memanfaatkan menurunnya air di waduk Cengklik, Boyolali dengan membangun keramba untuk budidaya ikan air tawar (2/9).  Foto: A
Sejumlah warga memanfaatkan menurunnya air di waduk Cengklik, Boyolali dengan membangun keramba untuk budidaya ikan air tawar (2/9). Foto: A
Iklan

TEMPO.CO, Boyolali - Bupati Boyolali Seno Samudro dituding mengeluarkan pernyataan kontroversial saat memberi sambutan pada peringatan Hari Lahir Korpri pada 4 Desember 2013. Di hadapan pegawai negeri sipil yang menghadiri acara itu, dia mengklaim mampu menyediakan dana untuk kepentingan para pegawai negeri.

Bupati yang menjabat sejak 2010 ini meyakinkan para pegawai negeri bahwa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Boyolali 2014 sekitar Rp 1,5 triliun, dia bisa menyisihkan Rp 4,5 miliar. Uang itu bisa dipakai pegawai negeri untuk kredit sepeda motor, mobil, bahkan rumah.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Boyolali Turisti Hindriya mengatakan Seno tidak tahu tata cara penganggaran. "Semua perencanaan anggaran dan pencairan harus melalui DPRD. Kalau dia mengklaim bisa bagi-bagi anggaran, namanya melampaui kewenangan," katanya ketika dihubungi Tempo, Jumat, 13 Desember 2013.

Tak hanya itu, dia menilai Seno sudah melecehkan anggota Dewan. Sebab, tidak menganggap keberadaan legislatif sebagai penentu pencairan anggaran.

Dia juga mempertanyakan dasar Seno bisa mendapatkan uang Rp 4,5 miliar yang disebut dari hasil efisiensi. Menurut dia, dalam APBD, prinsipnya adalah serap habis. "Kalau ada SILPA (sisa lebih penggunaan anggaran), asalnya dari pendapatan yang melebihi target atau efisiensi belanja," ucapnya.

Efisiensi belanja yang dimaksud semisal sebuah proyek pagu anggarannya Rp 1 miliar, tapi hasil lelang memunculkan angka Rp 800 juta. "Kalau yang disampaikan Seno, berarti sedari awal dia merencanakan sebuah kegiatan yang tidak efisien. Lalu, saat pelaksanaan, dikurangi anggarannya dan dialihkan ke pos lain," katanya.

Menurut dia, pengalihan hasil efisiensi ke pos lain juga memerlukan persetujuan DPRD. Bupati tidak bisa langsung mengalihkan anggaran sekehendak hatinya. "Saya belum tahu apakah itu modus korupsi atau tidak. Yang jelas, tidak sesuai dengan aturan," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Boyolali Bramastya menilai, Seno tidak paham mana kewenangan eksekutif dan mana legislatif. "Ini otonomi daerah yang diterjemahkan berbeda," katanya.

Dia meminta DPRD Boyolali bersikap tegas dan menunjukkan posisinya sebagai mitra kerja eksekutif. Dia meminta para wakil rakyat tidak diam saja dan berani memanggil Seno untuk dimintai klarifikasi.

"Saya juga minta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi turun tangan dan menegur Seno. Kalau perlu, panggil Bupati Boyolali,"  ucapnya.

Turisti mengatakan akan segera merencanakan memanggil Seno. "Tapi saya juga minta Gubernur dan Mendagri turun tangan. Masalah ini butuh perhatian dari pemerintah provinsi dan pusat," katanya.

UKKY PRIMARTANTYO



Berita Lain:
Aset Melimpah dan Rumah Mewah Hercules
Tiga Kerugian Jika Jokowi Nyapres
Spesifikasi Wah Pesawat Presiden RI 
Pemilik Vila Bayar Massa Penolak Pembongkaran? 
Jadi Model Iklan, Jokowi: Saya Ganteng Enggak?
Tolak Ditilang, Pria Berserban Jadi Tersangka
Modus Hercules Memeras dan Mencuci Uang  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kepalanya Tersangkut Kasus Suap, Begini Sejarah Pembentukan Basarnas

29 Juli 2023

Kkepala Basarnas RI periode 2021-2023, Henri Alfiandi saat ini diserahkan KPK kepada Puspom Mabes TNI karena berstatus sebagai anggota TNI, dalam tindak pidana korupsi pemberian suap sebesar Rp.88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2021 - 2023. Twitter/SAR Indonesia
Kepalanya Tersangkut Kasus Suap, Begini Sejarah Pembentukan Basarnas

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang bertugas dalam bidang pencarian dan pertolongan.


Pengamat Sebut UU PDP Tajam ke Swasta, Tumpul ke Lembaga Pemerintah

1 November 2022

Ilustrasi Hacker atau Peretas. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Pengamat Sebut UU PDP Tajam ke Swasta, Tumpul ke Lembaga Pemerintah

Alfons melihat UU PDP tajam pada lembaga swasta, namun tumpul pada lembaga pemerintah.


Apa Itu LKPP? Lembaga yang Sekarang Dipimpin Hendrar Prihadi

11 Oktober 2022

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi
Apa Itu LKPP? Lembaga yang Sekarang Dipimpin Hendrar Prihadi

LKPP satu-satunya lembaga negara yang memiliki tugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang jasa milik pemerintah


Tahap Kedua, 807 Peneliti dari Kementerian dan Lembaga Bergabung ke BRIN

2 Maret 2022

Logo Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang diluncurkan pada peringatan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional ke-26 pada Selasa 10 Agustus 2021. ANTARA/HO-Humas BRIN/am. (ANTARA/HO-Humas BRIN)
Tahap Kedua, 807 Peneliti dari Kementerian dan Lembaga Bergabung ke BRIN

Kini total ada 1.896 periset kementerian dan lembaga sudah resmi bergabung ke BRIN.


Pilot Project Perluasan Kerja Kemnaker Berbasis Kawasan di 5 Daerah

18 Agustus 2021

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah
Pilot Project Perluasan Kerja Kemnaker Berbasis Kawasan di 5 Daerah

Perluasan kesempatan kerja berbasis kawasan ini adalah model dalam membangun ekosistem kewirausahaan yang berkelanjutan.


Meski Pandemi, Kemnaker Minta Mahasiswa Polteknaker Tetap Antusias Belajar

18 Agustus 2021

Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi saat membuka Kegiatan PKKMB Polteknaker Tahun 2021 secara daring, Rabu, 18 Agustus 2021.
Meski Pandemi, Kemnaker Minta Mahasiswa Polteknaker Tetap Antusias Belajar

Mahasiswa baru agar memanfaatkan perkuliahan di kampus sebagai kawah candradimuka, guna meningkatkan kompetensi sesuai dengan bidang ilmu masing-masing.


Tjahjo Kumolo: Dilarang Modifikasi Kendaraan Dinas

17 Juli 2021

Mobil dinas menteri dan pimpinan MPR/DPR dan DPD yang baru, terparkir di depan Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2019. Serah terima mobil dinas ini akan dilakukan pada pertengahan November 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tjahjo Kumolo: Dilarang Modifikasi Kendaraan Dinas

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan mobil dinas milik negara dilarang dimodifikasi jika tidak sesuai fungsi dan tugas instansi terkait


Tjahjo Kumolo: Ada Sanksi Bagi Daerah yang Hambat e-Government

17 Mei 2017

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, sebelum mengikuti konperensi pers, di kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta Pusat, 8 Mei 2017. Pemerintah secara resmi memutuskan membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia, karena terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta membahayakan keutuhan NKRI. TEMPO/Imam Sukamto
Tjahjo Kumolo: Ada Sanksi Bagi Daerah yang Hambat e-Government

Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan pemerintah pusat bakal memaksa pemerintah daerah dari provinsi sampai kabupaten/kota untuk menerapkan e-government.


Pemerintah Akan Mempercepat Penerapan Aplikasi E-Government

17 Mei 2017

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, 6 Desember 2016. Rapat ini membahas persiapan dan kesiapan pelaksanaan Pilkada serentak 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Pemerintah Akan Mempercepat Penerapan Aplikasi E-Government

Asman menjelaskan, dengan sistem ini, pemerintah pusat tidak lagi menakar keberhasilan program daerah melalui penyerapan anggaran.


Mendagri Anggap Peran KASN Masih Diperlukan  

25 Januari 2017

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 19 September 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Mendagri Anggap Peran KASN Masih Diperlukan  

Wacana pembubaran KASN melalui revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara sedang bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat.