TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengganjar bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq 16 tahun hukuman penjara. Hukuman ini merupakan akumulasi dari pidana perkara suap pengurusan kuota daging sapi dan pencucian uang yang didakwakan pada Luthfi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 16 tahun, dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan jika denda tak dibayar diganti 1 tahun kurungan," kata ketua majelis hakim Gusrizal saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 9 Desember 2013.
Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, mereka meminta majelis menghukum mantan anggota Komisi Pertahanan DPR tersebut dengan pidana penjara 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk tindak pidana korupsinya. Lalu, 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan untuk pencucian uang.
Gusrizal mengatakan, hal-hal yang memberatkan hukuman Luthfi adalah sebagai anggota DPR, tindakannya meruntuhkan kepercayaan rakyat. Perbuatannya itu juga memberikan citra buruk pada partai politik. Dia juga tak memberikan teladan dengan tak melaporkan gratifikasi yang diterimanya. Sedangkan hal-hal yang meringankan, ia sopan dalam persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
Luthfi, kata hakim anggota Joko Subagyo, terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, untuk mengupayakan penambahan kuota impor daging sapi perusahaan tersebut.
Suap itu diterimanya bersama-sama dengan Ahmad Fathanah. Hakim anggota Joko Subagyo mengatakan, mereka mau membantu mengurus penambahan kuota impor daging Indoguna lantaran Elizabeth berjanji memberikan duit Rp 40 miliar untuk penambahan 8 ribu ton daging sapi.
Meski Luthfi belum berhasil mempengaruhi penambahan kuota itu, menurut Joko, ia terbukti menggerakan Menteri Pertanian Suswono dengan cara mempertemukannya dengan Elizabeth di Medan. "Hal ini bertentangan dengan jabatannya sebagai anggota Komisi I (Komisi Pertahanan) DPR RI dari Fraksi Partai keadilan Sejahtera," katanya.
Adapun untuk perkara pencucian uang, hakim menilai ia hanya terbukti melanggar Pasal 3 huruf a,b,c dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian uang. Hakim menilai jumlah harta kekayaan Luthfi tak sesuai dengan penghasilannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Tak semua anggota majelis hakim sepakat dengan putusan pencucian uang tersebut. Dua hakim anggota yakni Made Hendra dan Joko Subagyo menilai KPK tak bisa menjerat Luthfi dengan dakwaan pencucian uang. Soalnya, kewenangan penuntutan pencucian uang ada pada kejaksaan.
NUR ALFIYAH
Berita terkait:
Luthfi Divonis, Istri Mengaji di Pengadilan
Luthfi Divonis, Kata KPK Bisa Ada Tersangka Lain
Suswono Tak Cemas Vonis Luthfi Lemahkan PKS
PKS Tak Akan Protes Vonis Luthfi Hasan