TEMPO.CO, Surabaya - Wacana Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama menggaet Bambang Dwi Hartono ke DKI Jakarta bisa terganjal kasus gratifikasi jasa pungut pajak daerah kepada DPRD Surabaya pada 2007 senilai Rp 720 juta. Saat ini Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur setelah diperiksa delapan jam pada 27 November lalu.
Bambang dianggap bersalah karena memberikan persetujuannya untuk memenuhi permintaan insentif pimpinan DPRD Kota Surabaya, Musyafak Rouf. Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim tak menahannya karena dinilai kooperatif.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Bambang Cahyo Bawono mengatakan penyidik tengah menyempurnakan berkas penyidikan perkara Bambang sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. Menurut Bambang, masih ada beberapa kekurangan, baik formal maupun materiil, terkait dengan penyidikan. “Diharapkan sekali lempar (ke Kejaksaan) sudah sempurna,” kata Bambang kepada Tempo, Rabu, 4 Desember 2013. (Baca: Jokowi Presiden, Ahok Gubernur DKI)
Kuasa hukum Bambang DH, Saefudin, mengatakan kliennya tak bersalah. Untuk membuktikannya, Saefudin mengaku memiliki bukti-bukti. Ia mengatakan tengah menunggu bukti berupa SK Wali Kota Surabaya 2005-2010. "Itu belum bisa kami berikan karena harus menunggu legalisir Kementerian Dalam Negeri," kata Saefuddin. (Baca: Bambang DH akan Dipinang Ahok)
Sedangkan untuk bukti yang lain, yakni daftar kekayaan, sudah siap. Namun, pihaknya akan menyerahkan ke penyidik berikut dengan SK Wali Kota yang sudah dilegalisir Menteri Dalam Negeri. Terkait kasus jasa pungut, kata Saefuddin, Bambang hanya menyetujui saja.
Lagipula ketika ramai ada penyidikan, uang tersebut juga sudah dikembalikan ke kas Pemerintah Kota Surabaya dalam dua tahap. Kasus ini mencuat sejak tahun 2007 dan telah menyeret empat pejabat elite di Surabaya ke dalam penjara. Empat pejabat tersebut antara lain Ketua DPRD Kota Surabaya, Musyafak Rouf; Sekretaris Kota, Soekamto Hadi; Mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolahan Keuangan, Purwito serta Asisten II Sekkota Muhlas Udin.
DAVID PRIYASIDHARTA
Berita Lain:
Disebut Ada Mahasiswi Lain yang Alami seperti RW
Polisi Hentikan Kasus Flo, Istri Piyu
Dimarahi Jokowi, Kelurahan Menteng Atas Berbenah
Petinju Marangin Diduga Jadi Korban Salah Tembak
Enji, Suami Ayu Ting Ting, Diduga Mengeroyok