TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia Miranda Goeltom tetap antusias berolahraga di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang. Miranda disebut sangat gemar berolahraga.
"Dulu saat ditahan di Rutan KPK, Bu Miranda selalu lari ratusan kali di lorong," ujar kuasa hukum Miranda, Andi Simangunsong, kepada Tempo, Rabu, 4 Desember 2013. Padahal, lorong itu panjangnya hanya sembilan meter saja.
"Bu Miranda memang sangat senang olahraga," kata Andi. "Jangankan di LP Tangerang, di Rutan KPK saja seperti itu." Miranda ditetapkan bersalah karena diduga menyuap anggota DPR 1999-2004 sebesar Rp 24 miliar. Tujuannya memenangkan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.
Dia diduga bersama-sama Nunun Nurbaetie, istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun, melakukan tindakan kejahatan ini. Nunun telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Miranda Swaray Goeltom dengan hukuman 3 tahun kurungan penjara. Dalam kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 itu, dia juga dikenai denda Rp 100 juta.
SUBKHAN
Terpopuler
Sandra Dewi dan Orang Terkaya ke-125, Ada Apa?
Bu Pur Panggil Kapolri 'Dik Tarman'
9 Gaya Panggung Agnes Monica yang Bikin Heboh
Negara Mana Paling Korup Sedunia?
Sandra Dewi Kepergok Mojok dengan Edgard di Kafe
Ini Bu Pur yang Dikenal Mindo Rosa
Alasan Ahok Minta Pintu Tol Semanggi I Ditutup
Adu Kuat Agnes Monica Vs Siti Nurhaliza di Tokyo