TEMPO.CO, Bandung - Dadang Sukmawijaya, penasihat hukum dua terdakwa kasus pembunuhan Sisca Yofie mengatakan, kliennya berkeberatan atas dakwaan jaksa penuntut. Kedua terdakwa, Wawan dan Ade Ismayadi, mengaku tak berencana menyeret dan membunuh mantan bos perusahaan leasing itu.
"Mereka memang mengambil barang milik korban dan melukai korban tapi bukan untuk membunuh. Wawan dan Ade juga keberatan didakwa menggusur (menyeret) korban. Mereka baru sadar ada Mbak Sisca terbawa di belakang saat tiba di lapangan Abra," kata Dadang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 3 Desember 2013.
Karena itu, Dadang berkeberatan kliennya didakwa berdasarkan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Apalagi, pasal tentang pembunuhan yang didahului perbuatan pidana lain tersebut tak digunakan polisi saat menyidik Wawan dan Ade.
"Jadi pasal itu dimasukkan ke dalam surat dakwaan oleh jaksa. Dakwaan seharusnya konsisten dengan penyidikan," kata dia. Dadang juga mempertanyakan penambahan Pasal 55 KUHP oleh jaksa penuntut.
"Pasal 55 itu tentang penyertaan (dalam melakukan kejahatan). Tapi dalam surat dakwaan, jaksa tidak memperinci siapa pelaku utama dan siapa yang hanya penyerta. Kalau memang ada pelaku utama lain, ya siapa itu?" kata dia.
Adapun ihwal berkas laporan terkait kejanggalan penyidikan kasus pembunuhan Yofie yang diserahkan keluarga korban kepada Majelis Hakim, Dadang mengaku tak terlalu berkeberatan.
"Karena itu kan hak keluarga korban. Kalau memang keluarga ada fakta dan bukti, termasuk ada pihak lain yang terlibat silakan saja. Itu nanti akan dilihat dalam proses persidangan,"kata dia.
Wawan dan Ade didakwa dengan empat pasal perampokan dan pembunuhan Yofie yakni Pasal 365 ayat 2 dan 4, Pasal 339, Pasal 338, dan Pasal 55 KUHP. Dakwaan atas keduanya dibacakan tim jaksa penuntut dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin kemarin.
ERICK P. HARDI
Baca juga:
Ini SMS Bu Pur ke Ani SBY Soal Proyek di Kemenpora
Siapa Widodo, Sepupu SBY di Proyek Hambalang?
Paul Walker Tetap Ada di Fast Furious 7
Tampil di Tokyo, Agnes Monica Berkutang Lancip
Video Amatir Rekam Kecelakaan Paul Walker