TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo akan menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi proyek Hambalang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Mantan Menteri Keuangan itu akan bersaksi untuk terdakwa, Deddy Kusdinar, mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
"Salah satu saksi untuk Deddy adalah Agus Martowardojo," kata penasehat hukum Deddy, Rudy Alfonso, Selasa, 3 Desember 2013.
Selain Agus, kata Rudy, penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi juga menghadirkan sembilan saksi lainnya. Mereka antara lain mantan Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati, Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum Guratno Hartono, Widodo Wisnu Sayoko, serta Sylvia Solehah alias Ibu Pur.
Penuntut juga kembali memanggil mantan anggota Komisi Pemerintahan Dalam Negeri DPR Ignatius Mulyono yang dua kali tak memenuhi panggilan mereka sebelumnya.
Dalam perkara ini, Agus Marto dan Anny Ratnawaty disebut-sebut terkait dalam proses perubahan anggaran proyek Hambalang dari tahun tunggal menjadi tahun jamak. Dalam surat dakwaan Deddy, Anny yang saat itu masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan mengirimkan surat kepada Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram agar melampirkan pendapat teknis dari Menteri Pekerjaan Umum untuk memenuhi permohonan multiyears itu.
Guratno Hartono lalu menerbitkan surat perihal pendapat teknis untuk proyek multiyears tersebut. Untuk pekerjaannya itu, Guratno dan stafnya mendapatkan duit Rp 135 juta. Menurut jaksa, surat ini menyalahi aturan lantaran tak disertai pelimpahan wewenang dari Menteri Pekerjaan Umum.
Adapun Ibu Pur merupakan istri Purnomo, perwira kepolisian Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tahun 1973. Dia disebut-sebut ikut membantu Kementerian Pemuda memuluskan anggaran Hambalang menjadi multiyears. Ibu Pur dikabarkan sebagai orang Cikeas, sama dengan Widodo.
Adapun Ignatius Mulyono berperan dalam pengurusan tanah Hambalang. Menurut penuntut, dia diperintahkan oleh Anas Urbaningrum, yang kala itu masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, untuk mengurus masalah hak pakai tanah pembangunan proyek itu. Ignatius berhasil memenuhi perintah tersebut dan menyerahkan surat keterangannya kepada Anas.
NUR ALFIYAH
Terpopuler:
Paul Walker Punya Rumah Rahasia di Mentawai
Bercerai, Andi Soraya Diusir dari Rumahnya
Anak Paul Walker: Ayah Adalah Pahlawan Saya
Petisi Paul Walker untuk Lindungi Mentawai
Kapolri Sutarman: Jilbab Rp 5 Ribu Sudah Dapat