TEMPO.CO, Bengkulu - Puluhan warga dari Kelurahan Malabero, Kota Bengkulu, mendatangi Markas Kepolisian Sektor Teluk Segara, Minggu dini hari, 2 Desember 2013. Mereka mengantisipasi langkah polisi setempat yang dikabarkan hendak membebaskan pasangan Sd (60 tahun) dan Li, seorang janda berusia 25 tahun.
"Ini sudah tiga kali pasangan itu ditangkap massa. Dua kali kami lepas, tapi untuk ketiga ini kami berharap mereka dihukum sebagai efek jera," kata Ali Akbar satu tokoh masyarakat Malabero, Senin, 2 Desember 2013.
Peristiwa bermula pada hari Jumat, 29 November 2013, pukul 00.00 WIB, warga menangkap tangan Sd sedang memasuki rumah Li. Menurut warga, Sd dan Li sudah berulang kali tertangkap melakukan hubungan intim.
Usai ditangkap pada malam Jumat, pasangan yang mengaku suka sama suka itu digiring ke Markas Polsek Teluk Segara untuk dimintai pertanggungjawaban, namun baru satu hari ditahan dan polisi hendak melepaskan pasangan tersebut.
Karena hendak melepaskan pasangan inilah yang memicu kemarahan puluhan warga yang sebelumnya menangkap pasangan tersebut. Puluhan warga mendatangi kantor polisi meminta agar pasangan bukan muhrim itu diberikan sanksi hukum.
Kapolsek Teluk Segara Komisaris Harry Irawan, mengatakan pihaknya hingga kini masih mendalami apakah ada aturan yang dilanggar oleh pasangan tersebut. "Iya, kami sedang mendalami kasus ini, dan untuk sementara pasangan tersebut belum dilepaskan," kata Harry.
PHESI ESTER JULIKAWATI
Terpopuler
Dituding Terima Rp 1,7 Miliar, Ini Kata Jokowi
Stasiun Depok UI Dijaga Ketat
Sitok Bantah Beri Minuman Keras ke Mahasiswi
Sitok Dilaporkan ke Polisi, Ini Kronologinya
Harimau di Film Life of Pi Nyaris Tenggelam