Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dakwaan Jaksa, Sisca Yofie Sengaja Dibunuh

image-gnews
Tersangka kasus pembunuhan sadis Sisca Yofie bernama Wawan menjawab pertanyaan wartawan Tempo di Polsek Sukajadi, Bandung, Jawa Barat (9/10).  TEMPO/Prima Mulia
Tersangka kasus pembunuhan sadis Sisca Yofie bernama Wawan menjawab pertanyaan wartawan Tempo di Polsek Sukajadi, Bandung, Jawa Barat (9/10). TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Tim jaksa penuntut mendakwa dua tertuduh, Wawan alias Awing dan Ade Ismayadi alias Epul, sengaja menghilangkan nyawa Sisca Yofie dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 2 Desember 2013. Tuntutan itu dibeberkan dalam dakwaan kedua (subsider) jaksa penuntut dengan Pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Hukum Pidana.

Jaksa penuntut Rinaldi Umar mengatakan, dakwaan subsider tersebut didasari kesaksian Yadi Supardi, yang menyaksikan kejadian sekitar pukul 18.00 WIB di depan rumah Jalan Setra Indah Utara II Nomor 11, Kota Bandung, 5 Agustus lalu. Saat itu Yadi melihat dua orang tak dikenal yang belakangan diketahui adalah terdakwa Wawan dan Ade.

"Salah seorang yaitu terdakwa Wawan membacokkan goloknya ke bagian jidat dan bagian belakang kepala seorang perempuan (Franceisca Yofie)," kata dia saat membacakan dakwaan di Pengadilan, Senin, 2 Desember 2013. Tak cuma itu, Wawan juga lantas menarik korban ke arah sepeda motor yang ditunggui terdakwa Ade.

"Selanjutnya korban dijatuhkan di samping sepeda motor, kemudian sepeda motor dijalankan, sehingga korban Franceisca Yofie terseret oleh sepeda motor tersebut yang berjalan ke arah bawah (turunan Jalan Setra)," kata Rinaldi dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Parulian Lumbantoruan itu.

Tak lama kemudian, tubuh Yofie ditemukan terluka parah oleh dua saksi, Juhri dan Eman Cahyadi, di Jalan Cipedes Tengah, dekat lapangan Abra, Kecamatan Sukajadi. Korban yang pakaiannya sobek-sobek itu lalu meninggal dalam perjalanan ke RS Hasan Sadikin, Bandung.

Dari hasil otopsi tim forensik rumah sakit, Yofie diketahui mengalami luka memar dan lecet hampir di sekujur tubuh. Yofie juga menderita satu luka bacokan besar di dahi kanan dan tiga luka terbuka di kepala belakang bagian kiri. "Luka terbuka pada dahi bagian kanan berukuran 8,8 x 2 sentimeter. Korban meninggal akibat luka-luka yang dideritanya," kata Rinaldi.(Baca :Penuturan Jaksa Soal Pembunuhan Sisca Yofie)

Pantauan Tempo, sidang kasus menghebohkan ini juga dihadiri empat kakak perempuan dan satu kakak ipar laki-laki Yofie yakni Nevie, Silfie, Mayfie, serta Elfie dan suaminya, Oey Andi Tanuwijaya. Nyaris sepanjang sidang pembacaan dakwaan, keempat kakak perempuan Yofie nampak menangis. Beberapa saat seusai sidang, Elfie bahkan sempat pingsan seperti tak kuasa menahan pilu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rinaldi membenarkan bahwa dakwaan subsider dalam kasus Yofie berbeda. Dakwaan pertama (primer) dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ayat (4) serta Pasal 339 disusun berdasarkan pengakuan terdakwa. "Sedangkan dakwaan kedua (subsider) memang berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian. Yang mana dakwaan yang benar akan dibuktikan dalam sidang pemeriksaan nanti," kata dia seusai sidang.

Sementara itu tim penasehat hukum terdakwa Wawan dan Ade akan mengajukan nota keberatan dalam sidang lanjutan Senin pekan depan. 

ERICK P. HARDI

Berita Terpopuler
Dituding Terima Rp 1,7 Miliar, Ini Kata Jokowi
Stasiun Depok UI Dijaga Ketat
Sitok Bantah Beri Minuman Keras ke Mahasiswi
Sitok Dilaporkan ke Polisi, Ini Kronologinya 
BEM FIB UI Benarkan Bikin Rilis Kasus Sitok

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

23 jam lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Wali Kota Termuda di Ekuador Tewas Ditembak

3 hari lalu

Presiden Ekuador Daniel Noboa. REUTERS
Wali Kota Termuda di Ekuador Tewas Ditembak

Wali Kota Ekuador termuda Brigitte Garcia dan seorang staf ditemukan tewas tertembak dalam sebuah mobil. Geng pengedar narkoba diduga pelakunya,


Anak Anggota DPR yang Tewaskan Pacarnya di Surabaya Mulai Diadili

8 hari lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurbersiap melakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Anak Anggota DPR yang Tewaskan Pacarnya di Surabaya Mulai Diadili

Anak anggota DPR Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya


Amnesty International Soroti Respons Delegasi Indonesia Kerdilkan Fakta dan Kondisi HAM di Sidang PBB

9 hari lalu

Aktivis Amnesty International Indonesia membawa petisi tentang penghormatan dan perlindungan HAM di Media Center KPU, Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023. Amnesty International mengusulkan tiga topik penting kasus hak asasi manusia (HAM) kepada Komisi Pemilihan Umum dan mendesak untuk dibawa dalam debat capres dan cawapres. TEMPO/M Taufan Rengganis
Amnesty International Soroti Respons Delegasi Indonesia Kerdilkan Fakta dan Kondisi HAM di Sidang PBB

Amnesty International Indonesia mencatat, dari Januari 2018-Mei 2023, tercatat sekitar 65 kasus pembunuhan di luar hukum dengan 106 korban.


Suciwati Mengaku Sudah Lelah dengan Janji Pengusutan Pembunuhan Munir, Komnas HAM dan Kejagung Saling Lempar

12 hari lalu

Suciwati, istri Munir Said Thalib, saat ditemui usai diperiksa di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Suciwati Mengaku Sudah Lelah dengan Janji Pengusutan Pembunuhan Munir, Komnas HAM dan Kejagung Saling Lempar

Suciwati, istri dari Munir berharap pengungkapan kasus pembunuhan terhadap suaminya segera tuntas.


Fakta Baru Kasus Ibu Bunuh Anak di Bekasi, Pelaku Kerap Mengaku Nabi, Anak Dianggap Dajjal

12 hari lalu

Polisi mengungkap motif wanita bernama Siti Nurul Fazila, 26 tahun, tega membunuh anaknya, AAMS, 5 tahun.
Fakta Baru Kasus Ibu Bunuh Anak di Bekasi, Pelaku Kerap Mengaku Nabi, Anak Dianggap Dajjal

Berdasarkan keterangan suami, Siti si ibu bunuh anak berperilaku aneh 2 bulan terakhir, kerap mengaku nabi dan menganggap anaknya sebagai dajjal.


Diperiksa Komnas HAM soal Kematian Munir, Usman Hamid Berharap Dalang Pembunuhan Segera Diungkap

13 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti saat pembacaan 'Maklumat Trisakti Lawan Tirani' di Tugu Reformasi 12 Mei, Jakarta, Jumat, 9 Febuari 2024. Para civitas academica yang terdiri dari guru besar, pengajar, mahasiswa, karyawan dan alumni Universitas Trisakti yang memegang teguh nilai-nilai etik kebangsaan, demokrasi, dan hak asasi manusia, kekhawatiran atas matinya Reformasi dan lahirnya tirani sepakat mengeluarkan maklumat. TEMPO/Joseph.
Diperiksa Komnas HAM soal Kematian Munir, Usman Hamid Berharap Dalang Pembunuhan Segera Diungkap

Menurut Usman Hamid, hasil penyelidikan tim pencari fakta sudah lengkap sehingga ia berharap Komnas HAM segera mengumumkan dalang pembunuhan Munir.


Ini Isi Bisikan Gaib yang Didengar Siti Hingga Ia Membunuh Anaknya di Bekasi

13 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan menggunakan senjata tajam. shutterstock.com
Ini Isi Bisikan Gaib yang Didengar Siti Hingga Ia Membunuh Anaknya di Bekasi

Berdasarkan keterangan suami, Siti mengaku sudah kerap mendengar bisikan gaib selama dua bulan terakhir. Berujung membunuh anaknya sendiri.


Ibu Bunuh Anak di Bekasi Punya Perilaku Melukai Diri Sendiri

13 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Ibu Bunuh Anak di Bekasi Punya Perilaku Melukai Diri Sendiri

Siti Nurul Fazila, 26 tahun, ibu yang membunuh anaknya, AAMS, 5 tahun, sempat membenturkan kepalanya saat berada di dalam sel tahanan.


Psikolog Forensik Sebut Istilah Bunuh Diri Sekeluarga di Kasus Penjaringan tidak Tepat

16 hari lalu

Garis polisi terpasang di lokasi kejadian bunuh diri di Apartemen Teluk Intan Penjaringan Jakarta Utara pada Sabtu, 9 Maret 2024. ANTARA/Mario Sofia Nasution
Psikolog Forensik Sebut Istilah Bunuh Diri Sekeluarga di Kasus Penjaringan tidak Tepat

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri, menilai kasus satu keluarga lompat dari apartemen bisa disebut pembunuhan pada anak, bukan bunuh diri