Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Dakwa Rektor Unsoed Rugikan Negara Rp 2 M  

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Edy Yuwono (tengah). TEMPO/Aris Andrianto
Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Edy Yuwono (tengah). TEMPO/Aris Andrianto
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Pengadilan Tidak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, mulai menyidangkan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Edy Yuwono, Rabu, 27 November 2013. Jaksa dalam dakwaannya menuding Edy dan dua terdakwa lain, Pembantu Rektor IV Budi Rustomo dan Kepala UPT Percetakan Winarto Hadi, merugikan negara Rp 2,154 miliar dalam proyek CSR dari PT Aneka Tambang. “Uang itu digunakan terdakwa,” ujar jaksa Hasan Nurodin Achmad.

Jaksa menjelaskan, proyek sebesar Rp 5,8 miliar itu merupakan program pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan perikanan, peternakan, dan pertanian terpadu wilayah eks penambangan pasir besi di Pantai Ketawang, Kecamatan Grabag, Purworejo. “Namun ada beberapa program yang tidak dilaksanakan,” kata Nurodin. Kegiatan yang tidak dilakukan, antara lain, terkait dengan pengadaan kolam ikan, sumur, kandang pembibitan sapi, gudang, dan kamar mandi umum.

Atas dakwaan itu, kuasa hukum ketiga terdakwa langsung mengajukan nota keberatan atas dakwaan. “Perkara ini adalah perkara perdata, bukan pidana korupsi,” kata Sugeng Riyadi. Dia beralasan, dalam kerja sama antara PT Aneka Tambang dan Unsoed, telah disepakati jika ada perselisihan diselesaikan lewat Badan Arbitrase Nasional Indonesia. “Bukan di pengadilan.”

Sugeng juga menegaskan tak ada kerugian negara dalam program kerja sama itu karena tidak memakai anggaran negara. “Melainkan angaran dari PT Aneka Tambang,” katanya.

Aktivis antikorupsi KPPKKN Jawa Tengah, Eko Haryanto, mengatakan bantahan kuasa hukum terdakwa merupakan strategi yang lazim dilakukan dalam kasus korupsi, yakni dengan melarikan kasus korupsi menjadi masalah perdata. “Jaksa dan hakim tak perlu goyah,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Eko, kerja sama itu merugikan keuangan negara karena PT Aneka Tambang adalah Badan Usaha Milik Negara. Sidang akan dilanjutkan pada 5 Desember 2013, dengan agenda tanggapan jaksa atas keberatan terdakwa.

Penahanan Rektor Edy Yuwono sempat menyebabkan mahasiswa Unsoed tidak diwisuda oleh Rektor beberapa waktu lalu.

SOHIRIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


KPK Arab Saudi Tangkap 241 Orang

16 Maret 2021

Ketua G20 Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz menyampaikan pidato mengikuti forum KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Riyadh, Arab Saudi, 26 Maret 2020. KTT ini menghasilkan kesepakatan bahwa seluruh negara di dunia terutama anggota G20 akan patungan dana hingga 4 miliar dolar AS atau setara Rp 64 triliun (kurs Rp 16.000 per dolar AS). Bandar Algaloud/Courtesy of Saudi Royal Court/Handout via REUTERS
KPK Arab Saudi Tangkap 241 Orang

Lembaga Pengawasan dan Antikorupsi Arab Saudi menangkap 241 orang, termasuk pegawai beberapa kementerian, atas dugaan korupsi


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Easter. antikorupsi.org
Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.


Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

30 Oktober 2017

Mantan Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Angelina Sondakh memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes Universitas Udayana dengan terdakwa Dudung Purwadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 30 Agustus 2017. Dudung didakwa bersama-sama Nazaruddin dan Made Megawa telah bersepakat memenangkan PT DGI sebagai atau rekanan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

Mantan Direktur PT DGI, Dudung Purwadi, adalah terdakwa kasus korupsi proyek rumah sakit di Universitas Udayana dan pembangunan Wisma Atlet Palembang.