TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengambil keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan dalam rapat paripurna yang akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB. Demikian salah satu agenda yang termuat pada situs resmi DPR, Selasa, 26 November 2013. Rapat yang akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB ini juga akan membahas pengesahan pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Juli lalu, Rapat Paripurna DPR batal menyetujui beleid baru yang akan merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tersebut. Pasalnya, pemerintah belum bersepakat soal instansi pemerintah pusat yang akan menjadi induk seluruh dinas catatan sipil dan kependudukan di daerah.
Seusai rapat paripurna siang nanti, Komisi III bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Narkotika Nasional pada pukul 13.00 WIB. Malam harinya, Komisi yang sama juga akan bertemu dengan pemerintah untuk rapat kerja membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Mahkamah Konstitusi.
AGOENG WIJAYA
Berita Terpopuler:
Singapura Turut Bantu Australia Sadap Indonesia
Begini Peran Singapura dalam Penyadapan Australia
Tommy Soeharto Bantah Terima Suap dari Rolls-Royce
Australia Khawatir Indonesia Berpihak ke Cina
Soal Megawati, Pengamat: Dia Selera Orang Tua