Dalam dakwaan dan tuntutan terdakwa Tony Haryono, Ketua KSUS Handoko Mulyono, dan salah seorang pegawai KSUS, Fransiska Rianasari, nama Rina disebut. Dia diduga menunjuk KSUS sebagai pengelola dana dan ikut menikmati uang hasil korupsi.
Dalam beberapa kesempatan, Rina selalu mengelak. Dia mengaku hanya menerima uang dari suaminya, Tony, tanpa tahu-menahu dari mana suaminya mendapat uang.
Pengacara Rina, Rudy Alfonso, mengakui nama Rina sempat disebut dalam dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum. "Tapi saat vonis tidak ada yang menyatakan Rina terlibat korupsi," katanya, Kamis, 14 November 2013.
Sementara Rina mengaku kaget ketika dinyatakan sebagai tersangka. Dia berdalih baru sekali diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada 9 April 2013. "Katanya mau klarifikasi soal kebijakan. Kok tiba-tiba dijadikan tersangka," ujarnya, Jumat, 15 November 2013.
Dia tidak mempermasalahkan penetapan status tersangka tersebut. Dia menyerahkan semuanya ke proses hukum. "Saya juga tidak akan lari. Kalau dipanggil, saya juga siap," katanya saat mengomentari pencekalan dirinya oleh Imigrasi.
UKKY PRIMARTANTYO
Topik Terhangat
Korupsi Hambalang | Topan Haiyan | SBY Vs Jokowi | Dinasti Atut | Adiguna Sutowo
Berita Terkait
Bupati Karanganyar Jadi Tersangka Korupsi
Cerita Ganjar tentang Gubernur 'Bodoh'
Ganjar Pranowo Minta Thoyib Bermain Basket Lagi
Upah Minimum di Dua Kota Ini Cuma Rp 900 Ribu
Buruh Jateng Ancam Cabut Dukungan ke Ganjar