Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PN Jakarta Selatan Vonis Chatibul Umam Denda Rp 500 Juta

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum tergugat Chatibul Umam, pengurus teras DPP PKB, agar membayar uang ganti rugi sebesar Rp 500 juta, Rabu (9/1). Denda itu harus dibayarkan dalam jangka waktu delapan hari sejak diputuskan. Majelis hakim yang dipimpin Hesmu Purwanto itu mengharuskan Chatibul membuat permohonan maaf kepada penggugat mantan Menteri Pertambangan dan Energi Ginandjar Kartasasmita di Harian Kompas dan Metro TV dalam satu kali penayangan. Keputusan itu dikeluarkan majelis hakim berkaitan dengan gugatan Ginandjar Kartasasmita yang menuduh Chatibul Umam telah melakukan pencemaran nama baik dalam pernyataannya kepada Metro TV tanggal 30 Mei 2001 pukul 20.00 WIB di sela-sela Sidang Paripurna. Menurut majelis hakim, Chatibul menuduh Ginandjar telah melakukan mark-up proyek production sharing contract antara Pertamina dan PT Caltex. Disebutkan Chatibul, bahwa dalam kontrak kerjasama selama sepanjang 20 tahun itu, Ginanjar melakukan mark up sebanyak Rp 550 miliar. Majelis hakim memandang perbuatan tergugat telah melanggar hukum, karena mengabaikan kepatutan, ketelitian, dan kesopanan. Selain itu, Chatibul tidak mempunyai wewenang untuk berkomentar mengenai masalah tersebut, sebab ia bukan penyidik dan kasus tersebut belum diungkap secara resmi oleh penegak hukum. “Sehingga belum diketahui jelas posisi Ginandjar saat itu,” kata Hesmu. Karena itu, majelis hakim memandang bahwa tergugat Chatibul Umam telah melanggar pasal 1365 dan 1372 KUHAP tentang pencemaran nama baik. Untuk itu, hakim mengabulkan sebagian dari tuntutan Ginanjar. Adapun tuntutan lainnya seperti sita jaminan barang-barang milik tergugat, baik yang tetap maupun tidak tetap, ditolak. Menanggapi putusan hakim tersebut kuasa hukum tergugat, Syaiful Anwar, menyatakan akan banding. “Kami sangat kecewa dengan putusan ini. Karena dengan daftar gugatan pencemaran nama baik, hakim telah melampaui kewenangannya. Yang tadi adalah kewenangan pengadilan pidana dan bukannya perdata,” ujar Syaiful. Mengenai jangka waktu batas eksekusi ganti rugi immaterial selama delapan hari, menurut Syaiful, keputusan hakim saat ini belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Karena pihaknya masih akan melakukan upaya hukum lainnya dan itu diberi waktu selama 14 hari. (Ucok Ritonga - Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

1 menit lalu

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya. Foto: Canva
Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

5 menit lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.


Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

6 menit lalu

Indonesia dan Australia Memperluas Kemitraan di Bidang Pajak pada Senin, 22 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.


Pertamina Patra Niaga Beberkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia di Hannover Messe 2024

6 menit lalu

Pertamina Patra Niaga Beberkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia di Hannover Messe 2024

PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading berpartisipasi dalam pameran industri terkemuka internasional


Phuket dan Pattaya Overtourism, Pelaku Usaha Pariwisata Thailand Usul Pajak Turis Rp132.000

6 menit lalu

Phi Phi Islands di Phuket, Thailand (Pixabay)
Phuket dan Pattaya Overtourism, Pelaku Usaha Pariwisata Thailand Usul Pajak Turis Rp132.000

Selama musim ramai, Phuket di Thailand mengalami kemacetan lalu lintas dan kekurangan air, bandaranya pun kehabisan slot untuk penerbangan baru.


Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

6 menit lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.


Beberapa Kejadian yang Merugikan Peserta UTBK di Unpad, Bahkan Bikin Gagal

7 menit lalu

Rapid test Covid-19 di lokasi UTBK Universitas Padjadjarab (Unpad) Jatinangor, Sabtu 11 Juli 2020 mendapatkan 5 orang reaktif dari total 184 orang yang diperiksa. Kredit: Dok.Humas Unpad
Beberapa Kejadian yang Merugikan Peserta UTBK di Unpad, Bahkan Bikin Gagal

Ada beberapa kejadian berulang yang bisa merugikan peserta UTBK.


Jokowi Ungkap PR Besar di Bidang Kesehatan: Pintar kalau Sakit Mau Apa?

11 menit lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Ungkap PR Besar di Bidang Kesehatan: Pintar kalau Sakit Mau Apa?

Presiden Jokowi mengungkapkan PR besar Indonesia di bidang kesehatan. Apa saja?


Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

13 menit lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya


Piala Asia U-23: Hadapi Korea Selatan, Shin Tae-yong Nilai Timnas Indonesia U-23 Lebih Diuntungkan

15 menit lalu

Shin Tae-yong memimpin latihan Timnas U-23 Indonesia di Dubai pada Selasa, 2 April 2024. PSSI
Piala Asia U-23: Hadapi Korea Selatan, Shin Tae-yong Nilai Timnas Indonesia U-23 Lebih Diuntungkan

Shin Tae-yong mengungkapkan ada dua faktor Timnas Indonesia U-23 lebih diuntungkan ketimbang Korea Selatan jelang perempat final Piala Asia U-23 2024.