Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi, Manajer Senior PLN Ditangkap di Medan  

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Perusahaan Listrik Negara/TEMPO/Arnold Simanjuntak
Perusahaan Listrik Negara/TEMPO/Arnold Simanjuntak
Iklan

TEMPO.CO, Medan - Manajer Senior Pengembangan Inovasi dan Kemitraan PT Pembangkit Listrik Negara (PLN), Ermawan Arief Budiman, ditahan Kejaksaan Negeri Medan, Jumat, 15 November 2013. Penahanan itu terkait dugaan korupsi pengadaan barang saat Ermawan menjabat Manajer Sektor Pembangkit Belawan. Seusai menjalani pemeriksaan, penyidik langsung membawa Ermawan ke Rumah Tahanan Tanjung Gusta.

Pemeriksaan terhadap Ermawan, menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan Jufri Nasution, seharusnya dilakukan pekan lalu. "Tapi Ermawan mangkir, hari ini baru diperiksa. Usai pemeriksaan langsung ditahan karena penyidik khawatir yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," katanya.

Sebelum Ermawan, Kejaksaan sudah lebih dahulu menahan lima pejabat PLN Pembangkitan Sumatera Utara pada September lalu. Mereka adalah bekas General Manager PT PLN Pembangkitan Albert Pangaribuan, Manajer Perencanaan Edward Silitonga, Manajer Bidang Produksi Fahmi Rizal Lubis, Ketua Panitia Pengadaan Robert Manyuzar, dan Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang Ferdinan Ritonga.

Menurut Jufri, Ermawan dan kelima pejabat tersebut terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan Flame Tube Gas Turbin (GT) 12 PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Sektor Belawan Tahun Anggaran 2007 senilai Rp 23,6 miliar. Ermawan dijerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ermawan melalui kuasa hukumnya, Muniar Sitanggang, menolak semua tudahan itu. "Klien saya, Ermawan, tidak melakukan kegiatan korupsi. Justru Ermawan-lah sesungguhnya yang membongkar korupsi pengadaan flame tube di Belawan itu," katanya. Ia juga menolak penahanan itu. Alasannya, Ermawan saat ini sedang sekolah persiapan calon general manager dan mendapat jaminan agar tidak ditahan dari Direktur Utama PT PLN.

SAHAT SIMATUPANG

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak

6 hari lalu

GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak

Di setiap lokasi rest area SPKLU terdapat posko siaga PLN yang dapat dimanfaatkan para pengguna mobil listrik untuk beristirahat dan menunggu pengisian baterai.


Tersedia SPKLU PLN di Sumatra Bikin Nyaman Mudik dengan Kendaraan Listrik

6 hari lalu

Tersedia SPKLU PLN di Sumatra Bikin Nyaman Mudik dengan Kendaraan Listrik

Kehadiran fasilitas SPKLU menjadi salah satu faktor penting dalam kelancaran arus mudik Lebaran tahun ini bagi kendaraan listrik


PLN Siapkan SPKLU di Banyak Lokasi, Pemudik: Pakai Mobil Listrik Jadi Nyaman!

9 hari lalu

PLN Siapkan SPKLU di Banyak Lokasi, Pemudik: Pakai Mobil Listrik Jadi Nyaman!

PLN telah menyiagakan 1.299 unit SPKLU yang tersebar di seluruh penjuru tanah air. Khusus momen mudik tahun ini, PLN juga menyiagakan petugas yang berjaga 24 jam untuk membantu para pemudik


Mudik Lebaran ke Bali dengan Mobil Listrik? Ini Titik-titik SPKLU di Pulau Dewata

15 hari lalu

Wuling Cloud EV ketahuan sedang cas di SPKLU milik PLN. (Foto: Instagram/Richard Tanadi)
Mudik Lebaran ke Bali dengan Mobil Listrik? Ini Titik-titik SPKLU di Pulau Dewata

PT PLN (Persero) telah menyiapkan 76 SPKLU di 30 lokasi di Bali untuk mendukung mobilitas kendaraan listrik selama periode Lebaran tahun 2024.


PLN Siagakan 1.124 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum untuk Mudik 2024

22 hari lalu

PLN Siagakan 1.124 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum untuk Mudik 2024

PLN juga mengerahkan 3.504 pegawai yang akan stand by selama 24 jam nonstop di SPKLU.


PLN Dukung Ketetapan Pemerintah: Tarif Listrik Tidak Naik

22 hari lalu

PLN Dukung Ketetapan Pemerintah: Tarif Listrik Tidak Naik

Berbagai upaya efisiensi dan digitalisasi yang telah dilakukan PLN menjadi kunci dalam mewujudkan komitmen ini.


PLN Dukung Kepengurusan Forum Manajemen Risiko BUMN 2024-2027

22 hari lalu

PLN Dukung Kepengurusan Forum Manajemen Risiko BUMN 2024-2027

Kepengurusan Forum Manajemen Risiko dinilai proaktif. Memudahkan kolaborasi antara BUMN.


PLN Energi Primer Indonesia Siapkan Gasifikasi Pembangkit di Sulawesi-Maluku

22 hari lalu

PLN Energi Primer Indonesia Siapkan Gasifikasi Pembangkit di Sulawesi-Maluku

Pengembangan program gasifikasi pembangkit turut melibatkan konsorsium.


Ini 10 Perusahaan Terbesar di Indonesia, Pertamina Pertama

24 hari lalu

Logo Pertamina. dok.Pertamina
Ini 10 Perusahaan Terbesar di Indonesia, Pertamina Pertama

Pertamina menjadi perusahaan terbesar di Indonesia versi Majalah Fortune. Ini daftar 10 perusahaan raksasa di Indonesia.


Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

35 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

KPK mecegah 2 pejabat di PT PLN dan 1 orang pihak swasta pergi ke luar negeri dalam proses penyidikan korupsi PLN ini.