Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bupati Karanganyar Jadi Tersangka Korupsi  

Editor

Suseno TNR

image-gnews
Bupati Karanganyar, Rina Iriani saat mencoba mobil Kiat Esemka di Karanganyar, Kamis (5/1). TEMPO/Ukky Primartantyo
Bupati Karanganyar, Rina Iriani saat mencoba mobil Kiat Esemka di Karanganyar, Kamis (5/1). TEMPO/Ukky Primartantyo
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah akhirnya menetapkan status tersangka kepada Bupati Karanganyar, Rina Iriani, dalam kasus dugaan korupsi proyek perumahaan Griya Lawu Asri di Karanganyar. "Tersangka Rina Iriani menikmati uang hasil korupsi sebesar Rp 11,1 miliar," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Babul Khoir Harahap di kantornya, Kamis, 14 November 2013.

Kejaksaan sudah mengantongi bukti kuat untuk sangkaan itu. Khoir menyatakan Rina bersama terpidana Tony Iwan Haryono, Handoko Mulyono, dan Fransiska Rianasari menyalahgunakan bantuan subsidi perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat kepada Koperasi Simpan Usaha Sejahtera Karanganyar pada 2007-2008. "Total kerugian negara akibat korupsi ini Rp 18,4 miliar, sebanyak Rp 11 miliar di antaranya dinikmati Rina," kata Khoir.

Menurut Khoir, dalam kasus ini, Rina berperan merekomendasikan KSU Sejahtera sebagai lembaga keuangan mikro yang berhak menyalurkan bantuan subsidi. Padahal rekomendasi itu tanpa melalui verifikasi dan rekomendasi dari Dinas Koperasi setempat.

Khoir mengatakan, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memang agak lambat untuk menyelidiki kasus ini sehingga penetapan tersangka terhadap Rina terkesan lama. "Karena kami juga harus hati-hati," katanya. Setelah Rina ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi selanjutnya akan mengirim surat pencekalan terhadap Rina. "Hari ini kami kirim surat permintaan cekal ke kantor imigrasi." Sementara untuk penahanan Rina, Khoir menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.

Pada 2008, KSU Sejahtera kembali mendapatkan dana bantuan Rp 20 miliar sehingga dana yang dikelola menjadi Rp 26,9 miliar. Namun dana yang sesuai peruntukan hanya Rp 7,2 miliar, sedangkan Rp 18,6 miliar lainnya disalahgunakan para pengelola KSU Sejahtera, di antaranya untuk Tony Haryono senilai Rp 3 miliar dan digunakan Rina bersama Tony Rp 10 miliar untuk kemenangan calon bupati Rina Iriani dalam pemilihan kepala daerah Karanganyar.

Selain itu, Rina juga menggunakan Rp 938 juta untuk biaya sehari-hari, digunakan Handoko Rp 370 juta, didepositokan atas nama KSU Sejahtera Rp 1,425 di Bank Swamitra, serta Rp 850 juta didepositokan di PD BPR BKK Karanganyar. Adapun Rp 1,6 miliar digunakan untuk kepentingan lain-lain.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kasus ini sudah tiga orang divonis bersalah, yakni Tony Haryono (mantan Ketua Koperasi GLA yang juga suami Rina) dana Handoko serta Fransisca (keduanya bekas pejabat di Koperasi GLA). Pengadilan memberikan hukuman antara 2-5 tahun penjara kepada mereka.

Indikasi keterlibatan Rina muncul dalam persidangan tiga terpidana tersebut. Kejaksaan sudah beberapa kali memanggil Rina untuk dimintai keterangan, misalnya pada 8 April 2013. Namun politikus PDI Perjuangan itu mangkir. Khoir belum bisa memastikan siapa lagi yang akan terseret dalam kasus ini. 

ROFIUDDIN

Berita Terpopuler:
Anggita Sari: Ibu Enji Istri Kedua Eks Kapolri
Ahmad Dhani Mengaku Bangkrut Gara-gara Kasus AQJ
Aneh, PPP Tak Mau Suap Gedung DPR Dibawa ke KPK
Dahlan: Marzuki Alie Minta Teuku Bagus Dipecat
Kevin Aprilio Diduga Tipu Artis Orbitannya
Cerita Ganjar tentang Gubernur 'Bodoh'
Nazar: Uangnya Anas Triliunan Rupiah
Atut, 'Ratu Banten' yang Hobi Pelesir

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dinyatakan Korupsi, Bupati Mesuji Divonis 8 Tahun Penjara

5 September 2019

Tersangka Bupati Mesuji Khamami selesai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2019. Khamami diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Mesuji Tahun 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Dinyatakan Korupsi, Bupati Mesuji Divonis 8 Tahun Penjara

Putusan itu sama sekali tidak turun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Menteri Tjahjo Tanggapi Penangkapan Dua Bupati oleh KPK

5 September 2019

Drg Romi Syofpa Ismael berbincang dengan Mendagri Tjahjo Kumolo di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2019. Pada 2016, seusai melahirkan, Romi mengalami lemah tungkai kaki yang menyebabkannya harus duduk di kursi roda hingga saat ini. Namun keadaan itu tidak menghalangi dirinya untuk tetap bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat di puskesmas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Tjahjo Tanggapi Penangkapan Dua Bupati oleh KPK

Kepala daerah seharusnya mengetahui semua regulasi, mana yang melanggar dan yang tidak, supaya tidak lagi terjaring KPK.


Seusai Penuhi Panggilan KPK, Utut Irit Bicara

18 September 2018

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto Wahyuwidayat mengucap sumpah jabatan saat pelantikan di Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 20 Maret 2018. Rapat Paripurna DPR melantik Utut Adianto sebagai Wakil Ketua DPR sebagai hasil dari revisi UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), dimana salah satu poin dalam UU menyebutkan penambahan unsur pimpinan DPR dari Fraksi Partai pemenang Pemilu. TEMPO/Amston Probel
Seusai Penuhi Panggilan KPK, Utut Irit Bicara

Utut mengaku ditanya prihal kaitan dirinya dengan Tasdi, Bupati Purbalingga (nonaktif).


Jika Ditahan Polisi, Nur Mahmudi Ismail Ancam Ajukan Praperadilan

12 September 2018

Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail turun ke lubang pembuatan drainase di Jalan Margonda Raya, (21/11). Tempo/Ilham Tirta
Jika Ditahan Polisi, Nur Mahmudi Ismail Ancam Ajukan Praperadilan

Polres Depok akan memeriksa Nur Mahmudi Ismail, mantan Wali Kota Depok, dalam kasus pelebaran Jalan Nangka.


Gubernur Banten Bersih-bersih dari Debu Korupsi yang Tebal

4 September 2018

Gubernur Banten Wahidin Halim (tengah) bersama Ketua DPW PKS Banten Miftahudin (kanan) dan Ulama senior KH Zaenal Abidin (kiri) mengikuti Istigosah dan Doa Bersama untuk keselamatan warga Rohingya-Myanmar di Mesjid Albantani Serang, 5 September 2017. Wahidin Halim bersama jajaran Muspida, sejumlah Ulama serta ratusan ASN dan warga masyarakat menggelar Istigosah dan doa bersama. ANTARA/Asep Fathulrahman
Gubernur Banten Bersih-bersih dari Debu Korupsi yang Tebal

Gubernur Banten Wahidin Halim berjanji lakukan pemberantasan korupsi dan perombakan pejabat melalui seleksi dan lelang jabatan.


Nur Mahmudi Ismail Jadi Tersangka, Kawan-kawannya Berkumpul

29 Agustus 2018

Rumah mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail pasca penetapn sebagai tersangka kasus korupsi, Griya Tugu Asri, Depok, Rabu, 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Nur Mahmudi Ismail Jadi Tersangka, Kawan-kawannya Berkumpul

Polisi menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail jadi tersangka korupsi pembangunan jalan.


Korupsi Bupati Hulu Sungai Tengah, 25 Mobil Mewah Diangkut Kapal

17 Maret 2018

Ekspresi Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 20 Februari 2018. Abdul Latif diperiksa sebagai tersangka terkait  kasus suap pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Damanhuri, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Bupati Hulu Sungai Tengah, 25 Mobil Mewah Diangkut Kapal

KPK membawa 25 mobil mewah hasil korupsi Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latief dengan kapal.


KPK Geledah 5 Lokasi Kasus Korupsi Wali Kota Kendari dan Ayahnya

3 Maret 2018

Calon Gubernur Sulawesi Tenggara 2018-2023, Asrun (kedua kanan) dan Walikota Kendari Adriatma Dwi Putra (kedua kiri) dikawal petugas saat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, 28 Februari 2018. Ayah dan anak ini terjaring OTT di Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. ANTARA
KPK Geledah 5 Lokasi Kasus Korupsi Wali Kota Kendari dan Ayahnya

Kasus korupsi Wali Kota Kendari Adriatma yang disidik KPK melibatkan ayahnya yang menjadi calon gubernur.


Bupati Rita Widyasari Dijerat Pencucian Uang, KPK Sita Aset

16 Januari 2018

Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari berjalan keluar mengenakan rompi tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, 6 Oktober 2017. Rita ditangkap KPK atas dugaan suap perizinan perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru. Tempo/Ilham Fikri
Bupati Rita Widyasari Dijerat Pencucian Uang, KPK Sita Aset

Laode mengatakan penyidik KPK telah menyita beberapa aset yang diduga hasil pencucian uang.


Berikut 8 Bupati dan Wali Kota yang Terjerat Korupsi pada 2017

1 Januari 2018

Dua tersangka mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain (kiri) dan mantan walikota kota Tegal, Siti Masitha Soeparno, berjalan bersama seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 11 Desember 2017. OK Arya Zulkarnain diperiksa kasus suap pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun 2017 dan Siti Masitha Soeparno diperiksa kasus suap pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal tahun 2017 dan pengadaan barang jasa di lingkungan kota Tegal TA 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Berikut 8 Bupati dan Wali Kota yang Terjerat Korupsi pada 2017

Dalam laporan kinerja akhir 2017, KPK mencatat 12 perkara korupsi yang melibatkan bupati, wali kota dan wakilnya dalam berbagai perkara.