TEMPO.CO, Jakarta -Juru bicara keluarga Mallarangeng, Rizal Mallarangeng membantah bahwa adiknya, Andi Zulkarnain Anwar yang biasa dipanggil Choel meminta komisi sebesar 18 persen dari proyek Hambalang.
Rizal mengatakan, sesuai dengan dakwaan jaksa dalam sidang terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang, Deddy Kusdinar, permintaan komisi tersebut tak pernah keluar langsung dari mulut Choel.
"KPK dengan curang mengatakan seolah-olah Choel yang minta komisi 18 persen, dan diperkuat dengan perkataan Fakhruddin," Kata Rizal kepada Tempo, Jumat, 8 November 2013. Rizal menambahkan, bila Fakhruddin ditanyai tentang hal itu, mantan staf khusus Andi Mallarangeng itu pasti tidak akan pernah bilang seperti yang diungkapkan dalam dakwaan KPK.
Dalam dakwaan, jaksa mengungkapkan, Choel pernah menyampaikan kepada Wafid Muharam, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Sesmenpora) bahwa selama setahun menjabat, Andi Mallarangeng belum mendapat apa-apa. Pernyataan ini, menurut jaksa, kemudian diperjelas oleh Fakhrudin. Ia menyatakan kesiapan komisi sebesar 18 persen kepada Choel Mallarangeng dari proyek Hambalang.
Rizal juga menegaskan bahwa Choel tak pernah menerima komisi tersebut dari PT Adhi Karya sebagai pemenang tender konstruksi proyek Hambalang. "Faktanya, komisi 18 persen yang jumlahnya Rp 45 miliar itu kemudian dikirim kepada Mahfud Suroso. Mahfud juga tidak punya hubungan dengan Choel dan Andi, kenal saja tidak," kata Rizal.
Dalam dakwaan jaksa, permintaan komisi 18 persen ini kemudian diteruskan Deddy Kusdinar kepada Direktur PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor. Teuku Bagus kemudian menyetujui jumlah komisi tersebut dan menyampaikan bahwa komisi akan disampaikan kepada Mahfud Suroso.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE
Terpopuler
Miss Jinjing: Atut Marah, Tempo Salah Tulis Harga
Miss Jinjing: Atut Pakai Tas Hermes, Sudah Pas!
Ahok: Demo Buruh Jangan ke Saya, Presiden Dong!
Jakarta Macet, Apakabar 17 Langkah Pemerintah?