Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Akan Periksa Prajogo

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Jatuhnya putusan kasasi Sudjiono Timan, mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), membuat Kejaksaan Agung membuka kembali kasus korupsi ratusan miliar itu. Pengusaha terkenal Prajogo Pangestu dan direksi BPUI yang diduga ikut terlibat akan segera diperiksa untuk kemudian berkasnya dilimpahkan ke pengadilan. "Sudah saya perintahkan untuk memeriksa tersangka lainnya begitu Mahkamah Agung memutuskan Sudjiono Timan bersalah," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Sudhono Iswahyudi kepada Tempo tadi malam.Sudhono menjelaskan, penyidikan kasus ini memang sempat tertunda akibat keluarnya putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 November 2002. Majelis hakim yang diketuai I.D.G. Putra Jadnya melepaskan Sudjiono Timan dari tuntutan hukum. Saat itu majelis berpendapat, perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa tidak termasuk wilayah pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, melainkan hukum perdata. Namun, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu dibatalkan Mahkamah Agung lewat putusan kasasi pada 3 Desember 2004. Majelis hakim kasasi yang diketuai Bagir Manan menyatakan, Sudjiono terbukti bersalah melakukan korupsi bersama beberapa rekannya. Dia dihukum 15 tahun penjara serta harus membayar uang pengganti US$ 98 juta atau Rp 369 miliar. Namun, eksekutor tak berhasil menemukannya. Kejaksaan lalu menetapkan Yujin, panggilan akrabnya, sebagai buron. Menurut Muhammad Assegaf, pengacara Sudjiono, tidak adil jika kasus itu hanya memeriksa dan mengadili kliennya. Mestinya, menurut dia, kliennya itu tidak bersalah dalam kasus ini. Dalam dakwaan, ujar dia, disebut keterlibatan direksi BPUI dan beberapa pengusaha. "Namun, penyidikan terhadap mereka tidak dilakukan," ujarnya. Prajogo adalah satu dari beberapa nama yang diduga ikut terlibat dalam berkas dakwaan jaksa terhadap Sudjiono. Nama lain dalam berkas dakwaan yang sama adalah Hadi Rusli, Hario Suprobo, Witjaksono Abadiman, Agus Anwar, dan Roberto V. Ongpin.Keterlibatan Prajogo, berdasarkan berkas dakwaan jaksa, berawal dari tawaran bisnis Sudjiono pada 1995 berupa investasi pembelian saham-saham perusahaan di luar negeri. Prajogo ditawari membeli saham perusahaan PhilCom di Filipina. Keuntungan yang diperoleh dari selisih harga beli dan jual saham perusahaan ini, menurut berkas, kemudian mereka bagi-bagi. Prajogo pun tergiur dengan tawaran itu. Apalagi dia mengenal Sudjiono berpengalaman dalam bisnis transaksi saham. Mereka pun lalu menggandeng Roberto V. Ongpin, menteri pada masa pemerintahan Presiden Ferdinand Marcos, untuk mencari informasi tentang investasi saham-saham di negeri jiran itu."Prajogo menyerahkan kepada terdakwa Sudjiono untuk mengatur pembiayaannya dari PT BPUI, mengurus sarana dan perusahaan yang akan digunakan, serta melaksanakan pembelian saham," kata jaksa dalam dakwaan.Sudjiono dengan dibantu direksi BPUI, yakni Hadi Rusli, Hario Suprobo, dan Witjaksono Abadiman, kemudian membentuk perusahaan bernama Festival Company Incorporated yang berkedudukan di British Virgin Island. Pilihan jatuh ke negara ini untuk menghindari pembayaran pajak ke pemerintah Indonesia.Dana PT BPUI--badan usaha milik negara yang sahamnya dimiliki oleh Departemen Keuangan dan Bank Indonesia--lalu mengalir ke Festival Company Incorporated untuk kepentingan Prajogo. Jumlah dana BPUI yang ditransfer beberapa kali ke rekening Festival Company Incorporated mencapai US$ 79 juta. Prajogo sendiri menanamkan jaminannya sebesar US$ 1 juta. Namun, saat krisis ekonomi melanda Indonesia pada 1997-1999, harga saham anjlok dan dana BPUI yang diinvestasikan sulit ditarik. Akibatnya, jaksa menaksir, negara dirugikan sekitar Rp 364 miliar. Pengacara Denny Kailimang menolak menanggapi pemeriksaan kembali keterlibatan Prajogo. "Saya tidak bisa berkomentar," katanya. Denny, yang hingga Oktober lalu masih mewakili Prajogo, kini mengaku belum ditunjuk kembali sebagai pengacara pengusaha tersebut. Sementara itu, pihak Prajogo belum bisa dihubungi. l maria rita
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

30 menit lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?


Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

6 jam lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.


Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

8 jam lalu

Mobil melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 April 2021.  Peresmian ini dengan Latar belakang pemberian nama Jalan Tol MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed sebagai penghormatan bagi UAE yang telah melakukannya lebih dulu menyematkan nama Presiden Joko Widodo pada salah satu jalan tol strategis di Negara tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

Pembangunan tol MBZ (Mohamed Bin Zayed) diusut Kejaksaan Agung. Berikut profil Jalan Tol MBZ yang sebelumnya bernama Jalan Layang Japek II.


Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

11 jam lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

Total tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam yang telah ditahan oleh penyidik sebanyak enam orang.


KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

1 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.


Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

1 hari lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

1 hari lalu

Tangkapan layar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. ANTARA/Putu Indah Savitri
Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

Kejagung menjelaskan kerugian kasus korupsi timah yang mencapai Rp 271 Triliun.


Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

2 hari lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.


Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

3 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Djamaludin Koedoeboen, menuturkan poin keberatan terhadap kesaksian eks ajudan Panji Harjanto.