TEMPO.CO, Surakarta - Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo mengadukan sejumlah petinggi Lembaga Dewan Adat Keraton Kasunanan Surakarta ke Kepolisian. Aduan pidana tersebut menjadi salah satu imbas dari konflik internal yang terjadi di tubuh kerabat Keraton.
Laporan serta aduan tersebut dibawa oleh 10 advokat ke Kepolisian Resor Kota Surakarta, Rabu, 6 November 2013. Mereka membawa surat kuasa yang telah ditandatangani oleh Wali Kota.
Ketua tim pengacara, Suharsono, mengatakan bahwa mereka mengadukan Ketua Lembaga Dewan Adat GKR Koes Moertiyah. "Selain itu, kami juga mengadukan KP Eddy Wirabhumi dalam kasus yang sama," katanya saat ditemui di kantor Polresta Surakarta.
Aduan tersebut terkait dengan pernyataan kedua orang tersebut di sejumlah media massa terkait dengan mediasi yang dilakukan pemerintah dalam konflik Keraton. "Mereka menuduh bahwa surat dari Kementerian Dalam Negeri yang digunakan sebagai dasar mediasi itu palsu," kata Suharsono.
Mediasi terhadap dua kubu dalam Keraton itu dilakukan oleh Pemerintah Kota Surakarta pada awal Oktober lalu. Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo mengaku mendapat surat dari Kemendagri untuk menjadi mediator. Belakangan, kubu Lembaga Dewan Adat menuding bahwa surat dari Kemendagri tersebut palsu.
"Pernyataan dari Koes Moertiyah dan Eddy Wirabhumi itu sangat merugikan klien kami," kata Suharsono. Sebab, tuduhan tersebut dianggap tidak memiliki dasar. Tuduhan itu dianggap sebagai bentuk kejahatan terhadap pejabat publik.
Atas perbuatan tersebut, Suharsono melaporkan suami istri tersebut telah melanggar Pasal 207 dan 208 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penghinaan terhadap Pejabat Publik. "Ancaman hukumannya satu tahun enam bulan," kata Suharsono.
Selain itu, mereka juga mengadukan dua petinggi Dewan Adat itu telah melanggar Pasal 310 dan 311 tentang Pencemaran Nama Baik. Suharsono juga membawa sejumlah barang bukti berupa guntingan berita di media massa.
Suharsono menolak anggapan bahwa aduan tersebut bertendensi politis. Apalagi, Rudyatmo dan Eddy Wirabhumi sama-sama menjadi ketua partai politik dan pernah menjadi rival dalam pemilihan kepala daerah. "Laporan dan aduan semata-mata agar ada pembelajaran hukum," katanya.
Dari pihak Lembaga Dewan Adat, Eddy Wirabhumi menolak berkomentar atas aduan tersebut. "Saya akan memberikan keterangan kepada polisi jika dipanggil nantinya," katanya saat dihubungi. Dia menyatakan siap untuk menghadapi aduan tersebut.
Laporan wali kota tersebut menjadi babak baru dalam konflik internal Keraton yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Konflik bermula saat ada dua putra PB XII, Hangabehi dan Tedjowulan, yang sama-sama mengklaim sebagai raja. Konflik tersebut berakhir pada tahun lalu setelah Tedjowulan akhirnya mengakui Hangabehi sebagai raja.
Meski demikian, konflik tersebut masih belum selesai. Sejumlah kerabat masih tetap menolak masuknya Tedjowulan ke dalam Keraton. Mereka bergabung dalam Lembaga Dewan Adat yang diinisiatori oleh beberapa adik kandung PB XIII. Pemerintah Kota Surakarta mencoba untuk melakukan mediasi atas permintaan dari Kementerian Dalam Negeri.
AHMAD RAFIQ