TEMPO.CO, Palangkaraya - Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang berang dengan ulah PT Tunas Agro Subur Kencana (PT TASK), perusahaan besar kelapa sawit (PBS) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. Perusahaan itu menutup saluran irigasi milik pemerintah Provinsi Kalteng di Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi.
"Saya minta Dinas PU siapkan bukti, pertengahan November ini akan kita laporkan ke Kejaksaan, Polda Kalteng, dan bila perlu sampai ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Teras Narang dalam rapat koordinasi Ketahanan Pangan se-Kalimantan Tengah Senin sore, 4 November 2013.
Teras juga meminta Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur agar menyampaikan informasi terkait aksi PT TASK kepada dirinya untuk dijadikan dasar laporan ke penegak hukum. "Saya juga minta kepada bupati-bupati yang irigasinya sudah beralih fungsi segera mengirim surat kepada saya untuk ditindak lanjuti ke proses hukum," kata dia.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Kotawaringin Timur Taufik Mukri mengatakan, dia akan meminta PT TASK untuk segera memperbaiki penutupan saluran irigasi sepanjang 7 kilometer yang dilakukan perusahaan itu. "Kami juga akan meminta masukan dari Pemerintah Provinsi Kalteng mengenai langkah-langkah ke depan yang harus kami lakukan terkait permasalahan ini,"ujarnya.
Menurut Kepala Dinas PU Kalteng Leonard S. Ampung, di Kabupaten Kotawaringin Timur telah terjadi kerusakan di daerah rawa dan lahan pertanian akibat penguasaan lahan oleh perkebunan kelapa sawit. Kondisi itu terjadi pada daerah rawa di Desa Tandan, Kecamatan Kota Besi, Kotawaringin Timur.
Daerah rawa tersebut dibangun dengan APBD Provinsi Kalteng tahun 2006/2007, tapi sekarang lahan dikuasai oleh perusahaan kelapa sawit. Sementara lahan pertanian sudah dikuasai PT TASK. "Bahkan saluran irigasi dirusak untuk pembangunan jalan oleh PT TASK sehingga saluran irigasi tidak berfungsi,"ujarnya.
KARANA WW