Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Paku Buwana XIII Bubarkan Dewan Adat Keraton  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Maha Menteri Kanjeng Gusti Panembahan Haryo Panembahan Agung (KGPHPA) Tedjowulan memberikan keterangan kepada wartawan saat acara halalbihalal dengan warga Baluwarti di Dalem Purwodiningratan, Keraton Solo, Kamis (29/8) malam. TEMPO/Andry Prasetyo
Maha Menteri Kanjeng Gusti Panembahan Haryo Panembahan Agung (KGPHPA) Tedjowulan memberikan keterangan kepada wartawan saat acara halalbihalal dengan warga Baluwarti di Dalem Purwodiningratan, Keraton Solo, Kamis (29/8) malam. TEMPO/Andry Prasetyo
Iklan

TEMPO.CO, Surakarta - Raja di Keraton Kasunanan Surakarta, Paku Buwana (PB) XIII, akhirnya memutuskan untuk membubarkan Lembaga Dewan Adat. Lembaga itu dituding sebagai penyebab konflik internal yang berlangsung selama beberapa tahun.

Pembubaran Dewan Adat itu menjadi salah satu poin dalam surat dari PB XIII yang dikirim kepada Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo. "Surat itu telah dikirim hari ini dan telah diterima langsung oleh Wali Kota," kata Mahapatih Panembahan Agung Tedjowulan, Senin, 4 November 2013.

Dalam surat tersebut, PB XIII mendukung setiap upaya pemerintah dalam menyelesaikan konflik internal di dalam keraton. Upaya pemerintah itu dinilai sebagai upaya pelestarian dan penyelamatan keraton sebagai peninggalan budaya.

Selain itu, PB XIII menyatakan bahwa konflik itu sebenarnya disebabkan oleh keberadaan Dewan Adat yang notabene dibentuk oleh adik-adik kandung raja. "Lembaga itu merongrong kewibawaan dan keselamatan PB XIII," kata Tedjowulan. Selain itu, Dewan Adat dianggap selalu menghalangi upaya mediasi yang dilakukan oleh pemerintah.

Menurut Tedjowulan, PB XIII akhirnya memilih untuk membubarkan Dewan Adat dari lingkungan keraton. "Sebagai penguasa tertinggi, Sinuhun (PB XIII) memiliki kewenangan untuk melakukan hal itu," katanya. Dia menyebut lembaga itu justru telah melakukan pelanggaran terhadap sejumlah adat yang berlaku sejak keraton tersebut berdiri.

Poin lain dalam surat tersebut adalah permohonan perlindungan dan bantuan keamanan secara nyata kepada kepemimpinan dan keselamatan diri PB XIII. Menurut Tedjowulan, keselamatan PB XIII beberapa kali terancam saat konflik di dalam keraton meruncing. "Sebagai warga negara, PB XIII berhak meminta perlindungan kepada negara," katanya.

Dari pihak lain, Pengageng Sasana Wandawa, KGPH Puger, mengaku heran dengan keputusan yang diambil oleh PB XIII dalam membubarkan Dewan Adat. "Keputusan tersebut justru semakin memperuncing konflik," katanya. Menurut dia, seharusnya Raja mendahulukan musyawarah untuk menyelesaikan persoalan. "Bukan dengan bubar-membubarkan."

Puger menyebutkan bahwa keberadaan Lembaga Dewan Adat cukup penting. "Selama ini Dewan Adat selalu berupaya agar upacara adat masih bisa terus berjalan dengan baik," katanya. Selain itu, keberadaan Dewan Adat merupakan alat kontrol bagi kewenangan raja.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, kerabat keraton belum bisa menerima keputusan itu sebagai hal yang harus dijalankan. "Surat itu dibuat saat konflik masih memanas," katanya. Dia yakin bahwa banyak hal yang bisa mempengaruhi obyektivitas raja dalam membuat keputusan pada situasi konflik.

Wali Kota Surakarta Hadi Rudyatmo mengaku akan mempelajari surat tersebut. Apalagi pemerintah juga tidak bisa begitu saja membubarkan organisasi. "Pemerintah akan sangat terkait dengan pembubaran Dewan Adat yang notabene berbentuk organisasi kemasyarakatan," katanya.

Terkait permohonan perlindungan, Rudyatmo menegaskan bahwa pemerintah siap untuk mengabulkan permohonan tersebut. "Kami akan segera berkoordinasi dengan aparat keamanan," katanya. Menurut dia, PB XIII merupakan warga negara yang berhak mendapat perlindungan keamanan dari negara.

Konflik di Keraton Surakarta terjadi sejak sembilan tahun lalu. Saat itu ada dua putra PB XII, Hangabehi dan Tedjowulan, yang sama-sama mengklaim sebagai raja. Konflik tersebut berakhir pada tahun lalu setelah Tedjowulan akhirnya mengakui Hangabehi sebagai raja.

Meski demikian, konflik tersebut masih belum selesai. Sejumlah kerabat masih tetap menolak masuknya Tedjowulan ke dalam keraton. Mereka bergabung dalam Lembaga Dewan Adat yang diinisiatori oleh beberapa adik kandung PB XIII.

AHMAD RAFIQ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terjadi sejak 2004, Begini Awal Sejarah Konflik Keraton Surakarta

27 Desember 2022

Putra Mahkota Keraton Surakarta, KGPH Purboyo memberikan tanggapan terkait permasalahan yang terjadi di Keraton Surakarta, Jumat, 23 Desember 2022 malam. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Terjadi sejak 2004, Begini Awal Sejarah Konflik Keraton Surakarta

Sejarah awal konflik internal Keraton Surakarta akibat perebutan tahta raja antara Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Hangabehi dan KGPH Tedjowulan sepeninggal Raja Paku Buwono XII pada 12 Juni 2004.


Polisi Pastikan Tak Ada Anggotanya yang Lakukan Penodongan Saat Keributan di Keraton Surakarta

25 Desember 2022

Kapolresta Solo Komisaris Besar Polisi Iwan Saktiadi memberikan klarifikasi perihal penodongan senjata terhadap cucu Raja Keraton Surakarta saat keributan di lingkungan Keraton Jumat, 23 Desember 2022 malam lalu. Foto diambil Ahad, 25 Desember 2022.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Pastikan Tak Ada Anggotanya yang Lakukan Penodongan Saat Keributan di Keraton Surakarta

Kapolresta Solo membantah kabar adanya penodongan senjata oleh anggota Polri dalam peristiwa keributan yang terjadi di Keraton Surakarta.


Pengakuan Gusti Moeng Usai Sebelumnya Terkunci di Keraton Surakarta

14 Februari 2021

Gusti Moeng saat memberikan keterangan kepada wartawan usai berhasil keluar dari dalam Keraton. ANTARA/Aris Wasita
Pengakuan Gusti Moeng Usai Sebelumnya Terkunci di Keraton Surakarta

Gusti Moeng berhasil keluar pada Sabtu 13 Februari 2021 siang, pascaterkunci di dalam Keraton Surakarta sejak Kamis lalu.


Berdamai dengan PB XIII, Lembaga Dewan Adat Keraton Solo Bubar

24 Juni 2017

Anggota dewan adat Keraton Surakarta Hadiningrat, KGPH Puger (berdiri) memberi sambutan di depan kerabat dan abdi dalam acara Wilujengan Pikukuhan Wakil Dalem SISKS Paku Buwana XII di Sasana Andrawina keraton Kasunanan Surakarta, Solo, Jawa Tengah, 8 April 2015. TEMPO/Bram Selo Agung
Berdamai dengan PB XIII, Lembaga Dewan Adat Keraton Solo Bubar

Paku Buwana XIII sempat menggelar perjanjian dengan adik-adiknya yang tergabung dalam lembaga dewan adat Keraton Surakarta.


Paku Buwana XIII Berdamai dengan Adik-adiknya

24 Juni 2017

KGPH Dipokusumo (kiri),Paku Buwana XIII Hangabehi (tengah) dan Panembahan Tedjowulan (kanan) berdiri di depan Keraton Kasunanan Surakarta lantaran tidak diijinkan masuk oleh kerabat keraton yang lain. Tempo/AHMAD RAFIQ
Paku Buwana XIII Berdamai dengan Adik-adiknya

Raja Keraton Surakarta Paku Buwana (PB) XIII menggelar pertemuan kesepakatan damai dengan adik-adiknya, Sabtu dinihari 24 Juni 2017.


Hadiri HUT Jumenengan PB XIII, Bupati Siak Dapat Gelar Kehormatan  

24 April 2017

Penari mementaskan tarian sakral Bedhaya Ketawang di hadapan Paku Buwana XIII di Keraton Kasunanan Surakarta, 22 April 2017. Tarian itu merupakan bagian upacara adat memperingati ulang tahun bertahtanya raja. TEMPO/Ahmad Rafiq
Hadiri HUT Jumenengan PB XIII, Bupati Siak Dapat Gelar Kehormatan  

Bupati Siak mendapat gelar Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Drs H Syamsuar Darmodipuro yang diberikan oleh Paku Buwana XIII.


Konflik Keraton Solo, Tjahjo: Pemerintah Menyerahkan ke PB XIII

22 April 2017

Petugas kepolisian melakukan penjagaan saat berlangsung proses mediasi penyelesaian konflik internal antara Lembaga Dewan Adat dan pihak Sinuhun Paku Buwono (PB) XIII, di Keraton Kasunanan, Solo, Jawa Tengah, Selasa (4/4/2017). Mediasi dilakukan sebagai upaya penyelesaian konflik internal. ANTARA
Konflik Keraton Solo, Tjahjo: Pemerintah Menyerahkan ke PB XIII

Soal konflik keluarga keraton Lembaga Dewan Adat dengan Tim Lima bentukan PB XIII Mendagri mengatakan pemerintah sudah menyerahkan ke Sinuhun PB XIII.


Jumenengan Keraton Solo, Mendagri:Bisa Dongkrak Pariwisata Jateng

22 April 2017

Penari mementaskan tarian sakral Bedhaya Ketawang di hadapan Paku Buwana XIII di Keraton Kasunanan Surakarta, 22 April 2017. Tarian itu merupakan bagian upacara adat memperingati ulang tahun bertahtanya raja. TEMPO/Ahmad Rafiq
Jumenengan Keraton Solo, Mendagri:Bisa Dongkrak Pariwisata Jateng

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan prosesi adat Tingalan Dalem Jumenengan PB XIII keraton Solo dapat mengangkat pariwisata Jawa Tengah.


Tingalan Jumenengan Lancar, Sinyal Konflik Keraton Solo Mereda?

22 April 2017

Arak-arakan kirab Tingalan Jumenengan memadati jalan Alun-alun Utara menuju Gladak, Solo, Minggu (17/6). TEMPO/Andry Prasetyo.
Tingalan Jumenengan Lancar, Sinyal Konflik Keraton Solo Mereda?

Panitia Tingalan Jumenengan mengatakan kedatangan Lembaga Dewan Adat menunjukkan proses rekonsiliasi konflik Keraton Solo mengarah ke positif.


Keraton Solo Gelar Tingalan Jumenengan PB XIII di Tengah Konflik

22 April 2017

Sejumlah pasukan Keraton Kasunan Surakarta mengikuti kirab budaya menyambut munas Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) melintas di Jalan Slamet Riyadi, Solo. TEMPOAndry Prasetyo
Keraton Solo Gelar Tingalan Jumenengan PB XIII di Tengah Konflik

Wali Kota Surakarta FX HAdi Rudyatmo mengatakan persiapan pelaksanaan upacara adat Tingalan Jumenengan di Keraton Kasunanan Surakarta siap.