Agung menangkap Heru, 46 tahun, yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Ekspor Direktorat Teknis Kepabeanan Bea Cukai dengan tuduhan menerima dugaan suap sebesar Rp 11 miliar dari pengusaha ekspor-impor, Yusran Arief. Heru juga ditahan dengan sangkaan melakukan pencucian uang dalam bentuk polis asuransi (baca pula: Detik-detik Menegangkan Penangkapan Heru).
Sebagai pegawai eselon III dengan gaji Rp 2,9 juta dan bila termasuk tunjangan menjadi sekitar Rp 20 juta sebulan, kekayaan Heru sungguh mencurigakan. Selama periode 2010-2012, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi di rekening Heru mencapai Rp 60 miliar. Dari laporan PPATK inilah, kepolisian membidik Heru sejak tiga tahun lalu.
Sementara itu dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) pada 22 Juni 2011, Heru melaporkan kekayaan hanya Rp 1,2 miliar dan US$ 20 ribu. Padahal, kekayaan Heru yang tak dilaporkan dengan rumah tersebar di empat kota: Jakarta, Tangerang, Bekasi dan Wonosobo, Jawa Tengah.
Rumah yang ditempati Heru sejak satu bulan terakhir bersama istri keduanya, Widya Wati, adalah rumah mewah di kluster Sutera Renata Alba Utama, Alam Sutera, Serpong Utara. Rumah mewah dua lantai bercat abu-abu ini dengan luas tanah sekitar 300 meter harganya sekitar 7-8 miliar per unit.
Selain di Alam Sutera, Heru memiliki empat unit rumah di kawasan perumahan Bumi Serpong Damai. Di antaranya dua unit berada di kluster Victoria River Park dan satu unit lagi berada di Puspita Loka. Rumah-rumah ini dibiarkan kosong tak dihuni. Namun, meski tidak lagi ditempati, rumah-rumah dalam keadaan rapi dan terurus.