TEMPO.CO, Jakarta - Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) meminta pemerintah menaikkan gaji hakim agung. "Gaji hakim agung itu sangat prinsipil. Ini perlu perhatian," kata Ketua Ikatan Hakim Indonesia cabang Mahkamah Agung, Topane Gayus Lumbuun, di Gedung Mahkamah Agung, Kamis, 31 Oktober 2013.
Menurut Gayus, gaji pokok seorang hakim agung saat ini yang mencapai Rp 28,8 juta per bulan itu belum cukup untuk memenuhi standar hidup layak seorang hakim dan keluarganya. Mantan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini membandingkan gaji hakim agung yang jauh lebih kecil dibanding hakim tinggi yang bisa memiliki gaji Rp 48 juta per bulan. Jumlah yang hampir sama juga diterima hakim ad hoc yang per bulannya menerima gaji sebesar Rp 45 juta. Bahkan, hakim konstitusi, menurut dia, bisa memperoleh gaji Rp 150 juta per bulan.
Menurut Gayus, di sejumlah daerah masih ada sejumlah hakim agung yang tidak memiliki rumah layak huni. "Padahal, Mahkamah Agung memiliki anggaran Rp 6,5 triliun dan sering dikembalikan karena belum diserap," katanya. Usulan itu telah disampaikan dalam Musyawarah Nasional IKAHI ke-XVII di Denpasar, Bali, beberapa waktu lalu.
FRANSISCO ROSARIANS
Topik Terhangat:
Suap Bea Cukai | Buruh Mogok Nasional | Suap Akil Mochtar | Misteri Bunda Putri | Dinasti Banten
Berita Terpopuler:
Detik-detik Menegangkan Penangkapan Heru
Soal Lurah Susan, Menteri Gamawan Pasrah
Kekayaan Prabowo Lebih dari Rp 1,6 Triliun
Tolak Ahok, PPP Dinilai Mirip Anak Kecil
Polisi Penangkap Heru Teman Sekelas di SMA