Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Punya Rp 60 M, Pejabat Ini Hanya Mengaku Rp 1,2 M  

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Heru Sulastyono. dok TEMPO/Dinul Mubarok
Heru Sulastyono. dok TEMPO/Dinul Mubarok
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pejabat Bea Cukai, Heru Sulastyono, hanya melaporkan hartanya sekitar Rp 1,2 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dibuat pada 22 Juni 2011, Heru menyebutkan jumlah kekayaannya hanya Rp 1.278.106.877 dan US$ 20 ribu.

Harta tersebut terdiri atas harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan di Bekasi, Jawa Barat, senilai Rp 389.236.000. Dia juga memiliki tiga mobil, yakni Nissan Terrano, Toyota Kijang Innova, dan Toyota Kijang tahun 1999. Seluruh mobil tersebut ditaksir berharga Rp 475 juta. Adapun harta bergerak lainnya berupa logam mulia dan lain-lain senilai Rp 350 juta, giro setara kas Rp 63.870.877, dan uang dolar Amerika sebesar US$ 20 ribu.

Jumlah harta tersebut amat sedikit bila dibandingkan dengan jumlah uang yang mengendap di rekeningnya. Menurut sumber Tempo, sepanjang 2009-2012, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat aliran ke sejumlah rekening Heru mencapai Rp 60 miliar. Kepolisian menemukan pula, Heru diduga menerima suap dari pengusaha Yusran Arif sebesar Rp 11,4 miliar dalam bentuk polis asuransi yang dicairkan sepanjang 2011-2012. Selain uang, Yusran memberikan dua mobil, yaitu Nissan Terrano dan Ford Everest.

Direktur Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto, menyatakan Heru termasuk pandai menyimpan uang hasil korupsi. Kepolisian membutuhkan waktu hampir satu tahun untuk menyelidiki dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Sub-Direktorat Ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tersebut.

Diduga sudah lama terima suap

Heru diduga sudah lama menerima suap. Kepala Sub-Direktorat Money Laundering Polri Komisaris Besar Agung Setya mengatakan banyak transaksi mencurigakan ketika polisi menilik rekam jejak rekening pria beristri dua itu. ”Dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), banyak transaksi mencurigakan sejak 2005 hingga sekarang,” katanya, Rabu 30 Oktober 2013.

Tak semua transaksi itu ditelisik oleh aparat. Mabes Polri baru mengusut yang tersangkut kasus suap Rp 11,4 miliar dari Komisaris PT Tanjung Jati Utama, Yusran Arif, dalam bentuk polis asuransi yang dicairkan pada 2011-2012. Adapun nilai transaksi mencurigakan di rekening Heru beragam, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Polisi menduga, pencucian uang melibatkan istri kedua tersangka, yaitu Widya Wati. Dia dikatakan berperan menyediakan rekening untuk menyalurkan dan menerima suap. “Dia membeli polis asuransi, dicairkan, lalu hasilnya mengalir lagi ke rekening Widya,” kata Arief.

Selasa lalu, polisi mencokok Heru di rumahnya di Perumahan Alam Sutera, Serpong, Banten. Dia diduga menerima suap dari Yusran Arif dalam bentuk polis asuransi dengan total nilai mencapai Rp 11,4 miliar. Diduga, Heru membantu Yusran menghindari pajak dengan membentuk perusahaan boneka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ahli hukum tindak pidana pencucian uang, Yenti Garnasih, menyatakan Heru bisa dijerat hukuman pidana berlapis. Selain korupsi, Heru bisa dijerat pula dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006 yang mengatur tentang pelanggaran administrasi kepabeana juga bisa diterapkan dalam kasus ini.

ANANDA BADUDU | NURUL MAHMUDAH | DEWI RINA

Berita Tehangat: Suap Bea Cukai | Buruh Mogok Nasional | Suap Akil Mochtar | Misteri Bunda | Putri Dinasti Banten

Berita Terkait

Detik-detik Menegangkan Penangkapan Heru
Dinasihati MUI Soal Lurah Susan, Ini Jawab FPI
Heru Sulastyano Ditangkap di Rumah Istri Mudanya?  

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sidang Putusan Andhi Pramono Digelar pada 1 April Mendatang

12 hari lalu

Andhi Pramono. Foto: Bea Cukai Makassar
Sidang Putusan Andhi Pramono Digelar pada 1 April Mendatang

Vonis terhadap terdakwa bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono akan dibacakan pada Senin, 1 April mendatang


Andhi Pramono Anggap Perkaranya Diusut Tiba-Tiba oleh KPK Usai Ia Diviralkan Flexing

13 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Andhi Pramono Anggap Perkaranya Diusut Tiba-Tiba oleh KPK Usai Ia Diviralkan Flexing

Bekas Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, mengatakan KPK pertama kali memanggilnya untuk mengklarifikasi isu flexing


Andhi Pramono Tak Terima Dakwaan Jaksa, Sebut Perkaranya Bukan Hasil OTT KPK

13 hari lalu

Andhi Pramono. Istimewa
Andhi Pramono Tak Terima Dakwaan Jaksa, Sebut Perkaranya Bukan Hasil OTT KPK

Bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, menilai awal mula perkaranya bukan karena OTT KPK


Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

21 September 2023

Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

Bea cukai adalah pungutan atas barang yang memiliki karakteristik tertentu. Berikut ulasan mengenai tugas hingga fungsinya.


Usut Kasus BTS Bakti Kominfo, Kejagung Periksa 5 Anak Buah Johnny Plate

22 Mei 2023

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023. Menkominfo Johnny Plate ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Usut Kasus BTS Bakti Kominfo, Kejagung Periksa 5 Anak Buah Johnny Plate

Kejagung melanjutkan pemeriksaan saksi dari jajaran Kementerian Kominfo dan BLU Bakti atas kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.


Sri Mulyani Segera Lancarkan Reformasi Jilid II Kemenkeu, Siapa yang Disasar?

5 Maret 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali meminta maaf kepada Jonathan Latumahina, ayah Cristalino David Ozora, korban penganiayaan oleh Mario Dandy, anak seorang pejabat Ditjen Pajak, di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Sabtu 25 Februari 2023.  TEMPO/YANDHRIE ARVIAN
Sri Mulyani Segera Lancarkan Reformasi Jilid II Kemenkeu, Siapa yang Disasar?

Sepuluh orang pegiat antikorupsi diundang Menkeu Sri Mulyani. LHKPN, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai jadi sorotan.


Pemerintah Tertibkan Pusat Logistik Berikat

14 Oktober 2019

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Heru Pambudi saat memberikan keterangan pers di Jakarta pada Senin, 14 Oktober 2019.
Pemerintah Tertibkan Pusat Logistik Berikat

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan upaya penertiban terhadap Pusat Logistik Berikat (PLB) dan non-PLB


Bea Cukai Siapkan Berbagai Strategi Penuhi Target Penerimaan Tahun 2019

26 September 2019

Bea Cukai siapkan berbagai langkah startegi penuh target penerimaan tahun 2019.
Bea Cukai Siapkan Berbagai Strategi Penuhi Target Penerimaan Tahun 2019

Bea Cukai menyiapkan sejumlah strategi untuk dapat menjalankan salah satu fungsinya sebagai revenue collector. Hal ini dianggap sebagai extra effort untuk mengoptimalkan penerimaan.


Maju Mundur Cukai Kantong Plastik, Pemerintah Setengah Hati?

4 Juli 2019

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengikuti rapat kerja (raker) dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2019. Rapat kerja tersebut membahas kinerja Kemenkeu dan fakta APBN, penambahan barang kena cukai berupa kantong plastik, perubahan PP No 14/2018 tentang kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian, serta pajak hasil pertanian. TEMPO/M Taufan Rengganis
Maju Mundur Cukai Kantong Plastik, Pemerintah Setengah Hati?

Nilai penerimaan negara dari cukai kantong plastik sebenarnya bukanlah hal penting dan bukan tujuan utama.


Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara Husein Sastranegara

13 Juni 2019

Bea Cukai Bandung dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat berhasil menggagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara Husein Sastranegara pada 6 Juni 2019.
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara Husein Sastranegara

Meskipun dalam suasana libur Hari Raya Idul Fitri 1440 H, tidak lantas menyurutkan kinerja pengawasan atas lalu lintas barang dan penumpang. Petugas tetap melakukan pemeriksaan karena justru biasanya momen libur seperti ini dimanfaatkan oknum-oknum tertentu.