TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Haryo Limanseto, menyatakan lembaganya akan meneliti kasus yang membelit pejabatnya yang ditangkap polisi, Heru Sulastyono. Menurut Haryo, Heru Sulastyono adalah Kepala Sub-Direktorat Ekspor di Kantor Bea Cukai Pusat.
“Kami menyerahkan penindakan kasus ini kepada Polri, tapi kami juga mendalami peran dia dalam kasus ini,” kata dia di kantornya, Selasa, 29 Oktober 2013.
Menurut Haryo, Heru Sulastyono menjalani dinasnya di Dirjen Bea Cukai secara normal. Dalam perjalanan kariernya, kata dia, Heru tidak pernah tersandung kasus atau dicurigai punya rekening gendut. “Biasa-biasa saja, tapi karena dia punya keahlian di bidang penyelidikan dan penindakan, dia ditempatkan di sana,” ujarnya.
Heru menjabat Kepala Penindakan dan Penyidikan di Bea Cukai Tanjung Priok sejak 2007. Kemudian dia mengepalai Bagian Intelijen di kantor yang sama pada 2010. Pada 1 Januari 2013 lalu dia dipindahkan sebagai Kepala Sub-Direktorat Ekspor di Kantor Bea Cukai Pusat di Rawamangun hingga sekarang.
Selama kurun waktu itu, kata Haryo, Heru sudah menangani banyak kasus. "Karena Tanjung Priok memang salah satu ujung tombak bea cukai, kasus yang ditangani juga banyak yang besar."
Heru Sulastyono ditangkap Bareskrim Polri karena diduga menerima suap dari pengusaha Yusran Arief. Heru juga disebut sebagai salah satu pejabat Bea Cukai yang memiliki rekening gendut. Profil rekeningnya tidak sesuai dengan gajinya. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan telah mengirimkan laporan ke Mabes Polri sejak lama.
Meski Heru sudah diusut polisi, Haryo menambahkan, Unit Kepatuhan Internal Dirjen Bea Cukai akan meneliti kasus ini. “Kalau dia masih aktif sebagai pegawai tentu ada tindakan, tapi segala proses hukumnya wewenang Polri,” ucapnya.
PRAGA UTAMA
Berita Lain: