Kepala Subdirektorat Pencucian Uang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Komisaris Besar Agung Setya menambahkan, cara Yusran menghindari kewajiban membayar pajak adalah dengan mendirikan perusahaan terus-menerus. “Ini untuk menghindari audit pajak,” katanya.
Agung mengatakan, justru Heru yang memberi tahu Yusran menghindari pajak dengan cara tadi. Yusran, kata dia, menyuap Heru Sulastyono dengan 11 polis asuransi dan dua unit mobil. Total dana sebelas polis itu Rp 11,4 miliar, terdiri atas enam polis atas nama Heru senilai Rp 4,9 miliar dan lima polis atas nama istrinya, WW. Adapun kedua mobil yang dijadikan sogokan adalah Ford Everest dan Nissan Terano.
Pemberian mobil dari Yusran itu pun dibungkus dengan teknik khusus. Untuk menyamarkan pemberian kedua mobil itu, Yusran melakukan beberapa kali balik nama. Setelah sudah atas nama orang lain, mobil diberikan kepada Heru.
ALI AKHMAD
Berita Lain
Mendagri Tak Tahu FPI Mulai Mengusik Lurah Susan
Warga Lenteng Agung Resah FPI Usik Lurah Susan
FPI Demo Lurah Susan, Komnas HAM: Itu Ancaman!
Aksi Mengusik Lurah Susan, FPI Beri Contoh Buruk