Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putri Sultan Dapat Kado Tea Set dari Presiden SBY

image-gnews
Ribuan warga berebut mengabadikan kereta Kyai Wimono Putro yang ditumpangi Sri Sultan Hamengkubuwono X dan GKR Hemas saat berlangsungnya kirab pasangan pengantin GKR Hayu dan KPH Notonegoro di jalan Malioboro, Yogyakarta (23/10).  TEMPO/Suryo Wibowo.
Ribuan warga berebut mengabadikan kereta Kyai Wimono Putro yang ditumpangi Sri Sultan Hamengkubuwono X dan GKR Hemas saat berlangsungnya kirab pasangan pengantin GKR Hayu dan KPH Notonegoro di jalan Malioboro, Yogyakarta (23/10). TEMPO/Suryo Wibowo.
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Proses penghitungan angpau atau sumbangan dari tamu undangan untuk pernikahan putri Raja Keraton Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X, Gusti Kanjeng Ratu Hayu, dengan Kanjeng Pangeran Haryo Notonegoro telah selesai, Jumat, 25 Oktober 2013. Saat ini angpau dan hadiah tengah dalam proses pencatatan.

Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono diketahui menyumbang kado bukan berupa sejumlah uang. "Pak SBY dan Pak Boediono memberikan tea set. Tak jauh beda dengan ketika pernikahan GKR Bendara (Oktober 2011)," kata putri ke-2 Sultan, GKR Candra Kirana, saat dihubungi Tempo, Jumat, 25 Oktober 2013. (Lihat juga: Angpau Pernikahan Anak Sultan Yogya Mulai Dihitung)

Sedangkan para tamu undangan lain, menurut Candra, tidak ada yang menyumbang uang yang besaran nominalnya melebihi Rp 1 juta. Lantaran aturan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa penyelenggara negara yang menggelar perhelatan harus melaporkan besaran sumbangan yang diterima. Nilai sumbangan yang diberikan juga tidak boleh melebihi Rp 1 juta. Jika tidak, maka akan dikenai tudingan penerimaan gratifikasi.

"Semua di bawah Rp 1 juta. Tapi tak perlu disebut berapa. Malu to ya, enggak elok," kata Candra, yang mengkoordinir soal penghitungan dan pencatatan angpau.

Di sisi lain, Candra pun tak menampik adanya amplop kosong yang tidak berisi uang yang disumbangkan tamu undangan dalam pernikahan tersebut. Bahkan, ada amplop yang berisi kartu yang berfungsi sebagai kunci kamar hotel. "Mungkin (yang memberi) lupa. Jumlahnya (amplop tak berisi uang) sedikit, kok. Cuma satu-dua," kata Candra.

Laporan hasil penghitungan angpau tersebut belum disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lantaran saat dihubungi Candra bersama Sultan dan permaisurinya, GKR Hemas, serta keluarga Keraton tengah dalam perjalanan ke Kudus, Jawa Tengah. Mereka mendapat undangan perhelatan ngundhuh mantu atau prosesi resepsi pernikahan di pihak besan atau orang tua pengantin laki-laki. Acara ngundhuh mantu akan diadakan 26 Oktober. Usai prosesi, Sultan langsung kembali ke Yogyakarta. "Secepatnya sepulang dari Kudus akan kami sampaikan," kata Candra.

Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD DIY Agus Sumartono mengatakan, dalam UU Pemberantasan Tipikor memang tidak ada keharusan bagi pejabat publik yang menerima sumbangan untuk mengumumkan kepada masyarakat. "Kewajibannya adalah melaporkan kepada pihak yang berwenang, yaitu KPK. Nanti KPK yang akan melakukan audit," kata Agus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia pun mengingatkan, selama ini yang menjalani proses hukum adalah orang yang menerima gratifikasi. Sedangkan bagi orang yang memberikan gratifikasi tidak ada proses tindak lanjut. "Semestinya kedua pihak. KPK mengumumkan itu," kata Agus.

Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat Jogja Corruption Watch Baharuddin Kamba mengatakan tidak ada orang yang menilai pengumuman besaran sumbangan oleh Sultan adalah sesuatu yang memalukan, apalagi tabu. Mengingat Sultan adalah pejabat publik. "Enggak masalah kalau Sultan mengumumkan kepada publik. Misalnya hanya kisaran jumlahnya saja," kata Baharuddin.

Namun, jika Sultan tidak bersedia, menurut Baharrudin, adalah kewajiban KPK untuk mengumumkan kepada publik. Terutama jika ada indikasi bahwa ada pejabat negara yang memberikan sumbangan di atas Rp 1 juta atau memberikan kado dengan harga lebih dari Rp 1 juta. "Karena soal dugaan menerima gratifikasi atau tidak, itu kan ranah KPK," kata Baharuddin.

PITO AGUSTIN RUDIANA

Berita terkait:
Usai Kirab Pengantin, Sampah Malioboro Lima Ton
Royal Weding Yogya Diberitakan Media Inggris
Pengantin Keraton Dikirab, Toko di Malioboro Tutup
Resepsi Nikah Putri Sultan Bersuasana Hijau Tosca

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

16 hari lalu

Ilustrasi Keraton Yogyakarta. Shutterstock
Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

Penetapan 13 Maret sebagai hari jadi Yogyakarta tersebut awal mulanya dikaitkan dengan Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755


DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

20 hari lalu

Ziarah ke makam Kotagede Yogyakarta pada Kamis, 6 Maret 2024 digelar menjelang peringatan hari jadi ke-269 DIY (Dok. Istimewa)
DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

Tiga makam yang disambangi merupakan tempat disemayamkannya raja-raja Keraton Yogyakarta, para adipati Puro Pakualaman, serta leluhur Kerajaan Mataram


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

24 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

20 Januari 2024

Ilustrasi badai. Johannes P. Christo
Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat 27 kejadian kerusakan dampak Badai Tropis Anggrek yang terdeteksi di Samudera Hindia.


Prosesi Siraman Calon Pengantin Dhaup Ageng Pura Pakualaman

9 Januari 2024

Prosesi Siraman Dhaup Ageng Pura Pakualaman Selasa, 9 Januari 2024. Dok. Pura Pakualaman
Prosesi Siraman Calon Pengantin Dhaup Ageng Pura Pakualaman

Calon pengantin Dhaup Ageng atau pernikahan agung yang digelar Pura Pakualaman Yogyakarta menjalani prosesi siraman.


Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

4 Januari 2024

Hujan akibatkan kanopi di Stasiun Tugu Yogyakarta roboh, Kamis, 4 Januari 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

BMKG menjelaskan perkiraan cuaca Yogyakarta dan sekitarnya hingga akhir pekan ini, penting diketahui wisatawan yang akan liburan ke sana.


Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak

8 Desember 2023

Gunung Merapi meletus lagi, mengirim material vulkanik hingga setinggi tiga kilometer di atas puncak gunung itu, Jumat pagi 10 April 2020. Letusan itu adalah yang ketujuh sejak yang pertama Jumat pagi 27 Maret lalu. FOTO/DOK BPPTKG
Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak

Gunung Merapi di perbatasan antara Jawa Tengah dan Yogyakarta mengeluarkan awan panas guguran.


Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

8 Desember 2023

Ketua Umum Partai PSI Giring Ganesha (kanan) memakaikan jaket partai kepada Ade Armando (kiri), sebagai simbol bergabung partai PSI di kantor DPP partai PSI, Jakarta Pusat, Selasa, 11 April 2023. Ketua Umum partai PSI mengumumkan bergabungnya Ade Armando menjadi kader Partai PSI. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

Politikus PSI Ade Armando dipolisikan karena sebut politik dinasti di Yogyakarta. Ia dituduh langgar Pasal 28 UU ITE. Begini bunyi dan ancaman hukuman


Begini Sejarah Panjang Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa

8 Desember 2023

Masyarakat berebut gunungan Sekaten di halaman Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta Kamis (28/9). Dok. Keraton Yogyakarta.
Begini Sejarah Panjang Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki sejarah panjang hingga memiliki otonomi khusus. Berikut penjelasannya.


Libur Nataru, Yogyakarta Targetkan Dulang 800 Ribu Wisatawan

6 Desember 2023

Kawasan Tebing Breksi, Sleman, jadi andalan destinasi wisata akhir pekan. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Libur Nataru, Yogyakarta Targetkan Dulang 800 Ribu Wisatawan

Puncak kunjungan wisatawan di destinasi wisata Yogyakarta setiap tahunnya terjadi pada Juni, Juli, dan Desember.