TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan Bunda Putri PT Dwipa Kreatek Persada yang tercatat di Sisminbakum tahun 2001 ternyata belum menyesuaikan izin dengan undang-undang baru tahun 2007. Perusahaan tersebut tercatat di kantor notaris Marthin Aliunir pada 2001.
Staf notaris, Inggit, membenarkan bahwa perusahaan itu pernah terdaftar di tempatnya bekerja. "Saya pernah melihat, tapi itu sudah lama sekali," kata Inggit yang baru bekerja pada 2004 ketika dihubungi Tempo, Jumat, 25 Oktober 2013 pagi.
Seingat Inggit, PT Dwipa tidak pernah memperbarui izin atau menyesuaikan dengan peraturan baru, Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007. Menurutnya, tanpa penyesuaian tersebut, perusahaan-perusahaan akan kesulitan mendapatkan tender.
"Banyak juga perusahaan yang melupakan hal ini, mungkin saking banyaknya proyeknya, sehingga mengalami kesulitan ketika mengajukan tender," kata Inggit.
Kemarin, diketahui bahwa bisnis Bunda Putri alias Non Saputri ternyata pernah bangkrut pada 2005. Perusahaan yang berdiri pada 2002 tersebut berkantor di Gedung Yarnati, Jalan Proklamai 44, Menteng, Jakarta Pusat sebagai distributor pupuk dan hasil-hasil pertanian.
Pengelola Gedung Yarnati, Muhtar Syahroni membenarkan Saputri pernah berkantor di sana, tetapi bangkrut tahun 2005 karena sepi order. Nama PT Dwipa tidak ditemukan dalam arsip berita negara di Percetakan Negara. Namun dari daftar Sisminbakum, PT Dwipa Kreatek Persada tercatat di kantor notaris Marthin Aliunir, S.H. tahun 2001.
NATALIA SANTI
Terpopuler
Mitos di KPK, Tahanan Punya Istri Lebih dari Satu?
Proyek Wawan di Kantor Airin: Trotoar Rp 17,8 M
Seks Oral di Kantin Sekolah, Dua Pelajar Dihukum
Proyek Wawan di Kantor Airin: Rehab Sungai Rp 11 M
Cara Hindari Antrean Pemasangan BBM
Pengacara Tak Tahu Suami Airin Punya Wanita Lain
Suami Atut Stroke Tetap Nyaleg, Ini Kata Bawaslu
Beda iPad Mini 2 dan Pendahulunya
Ruhut: Katanya Ormas Budaya, PPI Kok Ngomong Gosip