TEMPO.CO, Manado - Tersebarnya 14 foto mesum terduga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Bolaang Mongondow di Kota Kotamobagu membuat warga heboh. Pasalnya, selain tersebar lewat pesan berantai melalui smartphone, beberapa gambar lainnya justru dipasang di media lokal Radar Bolmong.
Dalam terbitan Radar Bolmong edisi Selasa, 22 Oktober 2013, terpasang 4 buah foto mesum terduga oknum PNS di halaman depan. Ironisnya, 4 foto yang dipasang oleh Radar Bolmong sebagai foto utama tersebut terlihat sangat vulgar karena berformat versi penuh dengan upaya blur yang seadanya, sehingga lekuk -maaf- payudara wanita di dalam foto tersebut masih dapat terlihat jelas.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Manado, Yoseph Ikanubun, Kamis malam, 24 Oktober 2013 mengatakan epada Tempo bahwa yang dilakukan oleh Radar Bolmong terkait dengan pemasangan foto vulgar tersebut telah mencederai asas kebebasan pers.
Menurut Ikanubun, Radar Bolmong juga telah melanggar kode etik jurnalistik. Dalam Pasal 4 ditemukan aturan bahwa wartawan Indonesia tidak boleh membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
"Penafsiran cabul adalah penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis, atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi," kata Ikanubun.
"AJI Manado sendiri mengecam keras apa yang dilakukan oleh redaksi Radar Bolmong yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap dunia jurnalistik di tengah perjuangan kode etik jurnalis."
Selain AJI, warga juga ramai-ramai mengecam penayangan gambar tersebut.
ISA ANSHAR JUSUF
Topik Terhangat
Sultan Mantu | Misteri Bunda Putri | Gatot Tersangka | Suap Akil Mochtar | Dinasti Banten
Berita Terpopuler
Nikita Mirzani Dapat Anugerah 'We Love to Hate'
John Mayer Siap Melamar Katy Perry
Kawin Lari, Kelly Clarkson Tak Undang Ibunya
Tantangan Mike Lewis Jadi Presenter Berita Gosip
Baca Berita Lain
Masyarakat Kecam Radar Bolmong Pasang Foto Mesum
Ricuh Lahan Batam Disusupi Kepentingan Politik
Gubernur Kepri Surati Pemkot Batam