TEMPO.CO, Manado - Media cetak lokal Radar Bolmong mendapat kecaman dari masyarakat Sulawesi Utara terkait dengan pemuatan empat buah foto mesum pada edisi Selasa, 22 Oktober 2013 lalu.
Pasalnya, dalam terbitan tersebut empat buah foto yang dipasang oleh Radar Bolmong sebagai foto utama terlihat sangat vulgar. Foto versi penuh dipasang dengan upaya blur yang seadanya, sehingga lekuk tubuh seperti payudara wanita masih dapat terlihat jelas.
Winda Wonok, ibu rumah tangga asal Kotamobagu mengatakan seharusnya Radar Bolmong tak memasang foto yang sangat vulgar hanya untuk mendongkrak penjualan media mereka.
"Ini kan tidak berpendidikan," tutur Wonok.
Tak hanya itu, blog Kronik Mongondow dengan penulis Katamsi Ginano menulis bahwa Radar Bolmong tamat karena pelanggaran kode etik jurnalistik terkait dengan pemasangan foto vulgar yang tidak mendidik tersebut.
Blog Kronik Mongondow yang sedari awal memang menyorot aktivitas Radar Bolmong yang merupakan anak perusahaan Jawa Pos karena memberlakukan sistem setoran untuk para wartawannya ini menyebut seharusnya Dewan Pers menutup Radar Bolmong karena sudah terlalu banyak melakukan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik.
Dalam blog ini, Radar Bolmong juga dikatakan telah melanggar UU Nomor 44 tahun 2008 Pasal 15 UU di mana setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.
"Koran ini adalah media yang didistribusi bebas, pose-pose cabul dan asusila itu juga dengan mudah jatuh ke tangan anak-anak. Atas pelanggaran-pelanggaran larangan itu, proses hukum terhadap media yang secara sengaja tidak mematuhi UU Tentang Pers dan KEJ, mengacu pada Pasal 23 UU Tentang Pornografi," tulis Katamsi Ginano dalam blog ini.
ISA ANSHAR JUSUF
Sultan Mantu | Misteri Bunda Putri | Gatot Tersangka | Suap Akil Mochtar | Dinasti Banten
Baca Berita Lain
Ricuh Lahan Batam Disusupi Kepentingan Politik
Gubernur Kepri Surati Pemkot Batam
Jejak Pembantaian Lumba-lumba di Teluk Semaka