Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mitos di KPK, Tahanan Punya Istri Lebih dari Satu?

Editor

Anton Septian

image-gnews
Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany dan suaminya, Wawan berjalan menuju ruangan tatap muka di Rutan KPK, Jakarta (17/10).  TEMPO/Dhemas Reviyanto
Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany dan suaminya, Wawan berjalan menuju ruangan tatap muka di Rutan KPK, Jakarta (17/10). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sidarto Danusbroto salah satu contoh pria yang setia terhadap istrinya. Politikus 77 tahun itu hanya sekali menikah dalam seumur hidupnya. Sang istri sudah mendampinginya lebih dari 50 tahun.

“Kalau tambah istri, kebutuhannya tambah. Nanti bisa korupsi,” katanya, saat memberi sambutan dalam sebuah seminar pada Rabu kemarin, 23 Oktober 2013. (Berita tentang sambutannya di sini.)

Ucapan Sidarto benar belaka. Tengoklah mereka yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi belakangan ini. Banyak dari mereka yang beristri lebih dari satu—kalau tidak selingkuh.

Contoh yang paling terang adalah bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaak dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah. Ada juga yang tak ditangkap tangan, tetapi kasusnya ditangani KPK, seperti Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

Dari situ berkembang mitos bahwa para koruptor yang ditahan KPK hampir selalu punya perempuan lain—bisa istri kedua atau selingkuhan. Bahkan, di antara perempuan itu ada  yang dijadikan alat untuk menyamarkan hasil korupsi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bagaimana dengan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, tersangka suap sengketa pemilihan Bupati Lebak? Selain beristri Airin Rahmi Diany, menurut sumber, Wawan menjalin hubungan dengan seorang perempuan muda asal Bandung. Mengenai kabar ini, Tempo masih mencoba mengkonfirmasinya.

ANTON

Terpopuler
Airin Wali Kota Siang, Wawan Wali Kota Malam
Inilah Kantor Wawan Sebagai Wali Kota Malam
Wah, Wali Kota Airin Dalam Incaran KPK
Miing Bagito: Jalan Banten Rusak oleh Lamborghini
Indra: Ini Timnas U19, Bukan Panitia Haji
Bunda Putri Disebut Tak Lulus SMA Cilimus
4 Alasan BlackBerry Akan 'Mati' di Indonesia
Bunda Putri Sering Mengaku Alumnus Minyak ITB 75
Miing: Airin Pernah Audisi Figuran Bagito Show
Warga Batam Siaga Kerusuhan
Kantor Diubek-ubek KPK, Anak Buah Airin Bungkam

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Suasana sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Subekti.
Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.


Tubagus Chaeri Wardana juga Bebas dari Penjara Seperti Kakaknya Ratu Atut Chosiyah

7 September 2022

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terpidana kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, setibanya di Rutan KPK, Jakarta, 17 Maret 2015. Suami dari Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, tersebut divonis lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Tubagus Chaeri Wardana juga Bebas dari Penjara Seperti Kakaknya Ratu Atut Chosiyah

Tubagus Chaeri Wardana juga menjalani pembebasan bersyarat seperti kakaknya ratu Atut Chosiyah. Tubagus adalah suami Airin Rachmi Diany.


Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah memberikan salam ketika mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 11 Agustus 2014. ANTARA/Wahyu Putro A
Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar


Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

6 September 2022

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 16 Februari 2017. Atut akan menghadapi sidang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten pada tahun anggaran 2011-2013, yang merugikan negara sedikitnya Rp 30,2 miliar, yang akan dilimpahkan ke Pengadilan atau P21. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.


KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Adik Ratu Atut Tubagus Chaeri Wardana

18 Januari 2021

Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang pembacaan vonis yang disiarkan secara
KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Adik Ratu Atut Tubagus Chaeri Wardana

KPK mengajukan kasasi atas putusan banding terhadap adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan


Kasus Mangkrak Beres, Plt Direktur Penyidikan KPK Ditarik Polri

9 Mei 2020

Terdakwa, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan setebal 366 halaman, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2019. Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Tubagus Chaeri Wardana melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp500 miliar hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan kakaknya mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dalam pengaturan berbagai proyek di lingkungan Provinsi Banten. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Mangkrak Beres, Plt Direktur Penyidikan KPK Ditarik Polri

Panca menangani perkara tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang Tubagus Chairi Wardana alias Wawan yang sebelumnya macet di KPK selama enam tahun.


Jennifer Dunn Tegaskan Tak Punya Hubungan Spesial dengan Wawan

12 Maret 2020

Artis Jennifer Dunn meninggalkan ruang sidang seusai menjadi saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi alat kesehatan di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 12 Maret 2020. Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Jennifer Dunn Tegaskan Tak Punya Hubungan Spesial dengan Wawan

Usai menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jennifer Dunn menegaskan bahwa hubungannya dengan Wawan sebatas kerja profesional.


Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Terkait Suap di MK

12 Maret 2020

Terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK), Muhtar Ependy, menjalani sidang di Jakarta Selatan, Kamis, 8 Januari 2015. Saat ini Muhktar ditahan di rumah tahanan Salemba. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Terkait Suap di MK

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar, Muhtar Ependy, 4 tahun 6 bulan penjara.


Jennifer Dunn Akui Pernah Dibelikan Wawan Mobil Toyota Vellfire

12 Maret 2020

Jennifer Dunn dan Faisal Harris (Instagram)
Jennifer Dunn Akui Pernah Dibelikan Wawan Mobil Toyota Vellfire

Jennifer Dunn mengaku dibelikan mobil oleh Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan karena pernah bekerja sebagai public relation di tempat karaokenya.


Rano Karno Bantah Terima Rp 1,5 Miliar dari Wawan

24 Februari 2020

Anggota DPR periode 2019-2024 Rano Karno di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Rano Karno Bantah Terima Rp 1,5 Miliar dari Wawan

Dalam sidang sebelumnya, mantan pegawai Wawan, Fredy Prawiradiredja mengatakan pernah memberikan Rp 1,5 miliar kepada ajudan Rano Karno.