TEMPO.CO, Banyuwangi - Kepala Seksi Pemantauan dan Penertiban Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Surabaya, Iwan Purnama, mengatakan hingga Oktober 2013 lembaganya telah menutup 50 radio tak berizin, baik radio swasta maupun radio komunitas, di Jawa Timur. Pemilik radio-radio itu diberi waktu hingga akhir tahun ini untuk melengkapi perizinan. Bila tidak memproses izin namun nekat mengudara, akan diperkarakan. "Akan kami laporkan secara pidana," kata Iwan seusai sosialisasi perizinan frekuensi radio di Banyuwangi, Rabu, 23 Oktober 2013.
Balmon memberlakukan masa pembinaan kepada radio-radio ilegal agar mengurus perizinan sejak 2011-2013. Pertumbuhan radio swasta maupun komunitas cukup pesat setelah terbit PP No 50/2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta dan PP No 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaran Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas.
Dari ratusan radio komunitas di Jawa Timur, sejak 2005 baru 11 radio yang memperoleh Rekomendasi Kelayakan dari KPID. Dari 11 radio itu pun hanya enam yang layak mendapatkan izin.
Selain memidanakan pemilik radio, Balai Monitoring juga akan memidanakan teknisi dan penjual pemancar radio yang tidak memiliki standar. Sebab banyak kasus pelanggaran frekuensi yang ternyata disebabkan oleh ketidaktahuan teknisi. Iwan mencontohkan, Balai Monitoring sering mendapatkan laporan frekuensi radio yang mengganggu penerbangan. "Setelah diselidiki ternyata itu ulah teknisi yang tak tahu penempatan frekuensi radio."
Pemilik Radio Komunitas Planet FM Banyuwangi Hadi Purwanto mengatakan radio ilegal banyak karena perizinan radio cukup rumit dan berbiaya besar. Menurut dia, biaya tersebut banyak dikeluarkan untuk mengurus proses administrasi mulai tingkat desa, kecamatan, kabupaten, hingga KPID. Apalagi setiap pemilik radio diwajibkan datang langsung ke Surabaya sehingga menambah biaya operasional.
Hal ini, kata Hadi, mengakibatkan pemilik radio menempuh jalan pintas dengan menyuap petugas Balai Monitoring yang bertugas melakukan penertiban. "Dengan bayar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta kepada oknum Balmon sudah beres. Besoknya bisa memancar lagi."
IKA NINGTYAS