TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin memberikan sertifikat Indikasi Geografis, sejenis paten berbasis geografis, pada Ubi Cilembu dan kopi arabika Java Preanger. "Kami berikan sertifikat itu untuk Ubi Cilembu dan Java Coffee Preanger sebagai perlindungan hukum," kata dia di Bandung, Selasa, 22 Oktober 2013.
Menurut Amir, pemberian sertifikasi Indikasi Geografis itu diharapkan memberikan dampak pada perbaikan harga produk itu untuk petaninya. Pemberian sertifikasi itu bagian dari pengembangan sistem kekayaan Hak Atas Kekayaan Intelektual di Indonesia yang berbasis kekayaan alam dan pengetahuan tradisional.
Amir mengatakan, yang sering terjadi, kekayaan alam dan pengetahuan tradisional itu belum dimanfaatkan secara maksimal karena kelemahan pengetahuan dan keterampilan. "Akibatnya sumber daya itu hanya menjadi potensi, dan dalam beberapa hal dimanfaatkan pihak luar," kata dia. "Tidak heran sedikit demi sedikit kekayaan itu ada yang mulai berpindah tangah atau berkembang di tempat lain."
Menurut dia, perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan salah satu cara memberikan penghargaan kepada kreator dan inventor. Perlindungan itu untuk memberikan situasi yang kondusif bagi mereka untuk terus berkarya.
Amir mengatakan, mayoritas negara maju sudah memperoleh Produk Domestik Bruto lebih 30 persen dari pemanfaatkan kekayaan intelektual. Cina misalnya, setiap tahunnya menerima pendaftaran hingga 20 ribu paten.
AHMAD FIKRI
Topik Terhangat
Gatot Tersangka |Suap Akil Mochtar |Foto Bunda Putri |Dinasti Banten| Sultan Mantu
Berita Terpopuler
SMS Pembunuh Holly: Gagal, Gatot: Kabur!
Gatot Kenal Holly di Tempat Hiburan Malam
Di Australia, Gatot Sering Termenung
Erick Thohir Beli Inter Milan, Rothschild Berang
Motif Gatot Diduga Terkait Pemilihan Pimpinan BPK