Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saksi Menangis, Sidang Kasus Simulator Terhenti  

Editor

Anton Septian

image-gnews
Terdakwa kasus korupsi pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri pada 2011, Budi Susanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Terdakwa kasus korupsi pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri pada 2011, Budi Susanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Istri Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S. Bambang, Sylvia Mariana Kusumaningrum menangis saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa 22 Oktober 2013.

Ia tersedu saat jaksa Iskandar Marwanto memintanya menjelaskan tentang pengambilalihan aset PT Inovasi dan penamparan terhadap Sukotjo yang dilakukan terdakwa kasus korupsi simulator kemudi, Budi Susanto.

“Suami saya ditampar, mulainya dari situ. Lalu saya dipaksa tanda tangani kertas kosong,” katanya dengan suara bergetar saat bersaksi untuk terdakwa Budi Susanto.

Menurut Sylvia, perusahaan suaminya yang merupakan rekanan pemenang proyek simulator, PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, dianggap melakukan wanprestasi dalam pengerjaan tersebut. Mereka tak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan perjanjian.

Budi yang merupakan bos Citra Mandiri kemudian mendatanginya bersama ketua panitia lelang simulator, Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan, dan provos Polrestabes Bandung pada 4 Juli 2011. Mereka memaksa ia dan suaminya menandatangani kertas kosong. Setelah kertas itu ditandatangani, Sylvia diminta menulis perjanjian bahwa PT Inovasi akan mengembalikan uang proyek.

Sylvia menambahkan, anak buah Budi dan beberapa provos kemudian memaksa masuk ke pabrik mereka di Jalan Gempol Sari, Bandung. Mereka lalu mengambil alih aset. “Akhirnya saya dan suami keluar dari pabrik pada 21 Juli,” ujarnya. Tak hanya itu, Sukotjo juga dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penipuan. Ia kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat.

Persidangan sempat terhenti sekitar tiga menit lantaran Sylvia kembali menumpahkan air mata. Ia diberi waktu oleh majelis hakim untuk menenangkan diri. Hakim juga meminta jaksa memberikan minuman agar perempuan itu kembali tenang. “Maaf Pak, saya memang benar-benar tahu. Saya trauma,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sylvia juga sempat emosi saat salah satu penasehat hukum Budi menanyakan alasan suaminya dipenjara. “Jangan mengungkit-ngungkit. Mbak tidak merasakan. Kalau Mbak merasakan, mungkin beda,” katanya.

Budi Susanto didakwa korupsi Rp 88,4 miliar dalam proyek simulator kemudi. Ia dianggap memperkaya diri dan beberapa pihak lain, termasuk Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang saat itu menjabat Kepala Korps Lalu Lintas Polri. Korupsi itu dilakukannya saat perusahaannya menggarap proyek tersebut pada 2011. Budi Susanto mensubkontrakkan pekerjaan itu kepada PT Inovasi Teknologi Indonesia milik Sukotjo Bambang.

Meski menjabat Komisaris PT Inovasi, Sylvia mengaku tak banyak tahu ihwal proyek simulator itu. Ia pun tak tahu soal duit keluar-masuk perusahaannya. Ia hanya tahu sedikit terkait proyek dari cerita suaminya.

Saat dimintai tanggapannya oleh hakim, Budi membantah keterangan Sylvia. Menurut dia, Sylvia sangat tahu rincian proyek. “Keterangan saksi ini banyak bohongnya,” katanya.

NUR ALFIYAH

Berita Terpopuler
Ahok Minta Perbaikan Jalan Rampung Sehari
Faisal Basri:Bunda Putri Anak Ketua Golkar Jakarta
Begini Cara Install BBM di Android dan iPhone
Monorel Disebut Balas Budi, Jokowi: Gimana Sih?
Misteri Gelar Ratu Atut Terpecahkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

7 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri, Budi Susanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.


Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Penyidik senior KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media terkait surat pelaporan di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.


KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.


Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.


Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan


PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM


MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

Tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Polri dan tindak pidana pencucian uang, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin, 1 April 2013. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.


KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

Ketua KPK, Firli Bahuri, memperlihatkan lima orang tersangka baru seusai menjalani pemeriksaan dugaan korupsi PT WAskita Karya, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Penyidik resmi menahan lima orang tersangka baru Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana,Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013, Fathor Rachman, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Fakih Usman, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Desi Aryani, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.


Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan keluar usai melakukan penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Klas 1A Sukamiskin, Bandung, Rabu, 25 Juli 2018. Penyidik KPK membawa sejumlah berkas dan barang bukti usai pemeriksaan di Lapas Sukamiskin. ANTARA/Novrian Arbi
Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.