TEMPO.CO, Jakarta - Istri Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S. Bambang, Sylvia Mariana Kusumaningrum menangis saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa 22 Oktober 2013.
Ia tersedu saat jaksa Iskandar Marwanto memintanya menjelaskan tentang pengambilalihan aset PT Inovasi dan penamparan terhadap Sukotjo yang dilakukan terdakwa kasus korupsi simulator kemudi, Budi Susanto.
“Suami saya ditampar, mulainya dari situ. Lalu saya dipaksa tanda tangani kertas kosong,” katanya dengan suara bergetar saat bersaksi untuk terdakwa Budi Susanto.
Menurut Sylvia, perusahaan suaminya yang merupakan rekanan pemenang proyek simulator, PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, dianggap melakukan wanprestasi dalam pengerjaan tersebut. Mereka tak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan perjanjian.
Budi yang merupakan bos Citra Mandiri kemudian mendatanginya bersama ketua panitia lelang simulator, Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan, dan provos Polrestabes Bandung pada 4 Juli 2011. Mereka memaksa ia dan suaminya menandatangani kertas kosong. Setelah kertas itu ditandatangani, Sylvia diminta menulis perjanjian bahwa PT Inovasi akan mengembalikan uang proyek.
Sylvia menambahkan, anak buah Budi dan beberapa provos kemudian memaksa masuk ke pabrik mereka di Jalan Gempol Sari, Bandung. Mereka lalu mengambil alih aset. “Akhirnya saya dan suami keluar dari pabrik pada 21 Juli,” ujarnya. Tak hanya itu, Sukotjo juga dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penipuan. Ia kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat.
Persidangan sempat terhenti sekitar tiga menit lantaran Sylvia kembali menumpahkan air mata. Ia diberi waktu oleh majelis hakim untuk menenangkan diri. Hakim juga meminta jaksa memberikan minuman agar perempuan itu kembali tenang. “Maaf Pak, saya memang benar-benar tahu. Saya trauma,” katanya.
Sylvia juga sempat emosi saat salah satu penasehat hukum Budi menanyakan alasan suaminya dipenjara. “Jangan mengungkit-ngungkit. Mbak tidak merasakan. Kalau Mbak merasakan, mungkin beda,” katanya.
Budi Susanto didakwa korupsi Rp 88,4 miliar dalam proyek simulator kemudi. Ia dianggap memperkaya diri dan beberapa pihak lain, termasuk Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang saat itu menjabat Kepala Korps Lalu Lintas Polri. Korupsi itu dilakukannya saat perusahaannya menggarap proyek tersebut pada 2011. Budi Susanto mensubkontrakkan pekerjaan itu kepada PT Inovasi Teknologi Indonesia milik Sukotjo Bambang.
Meski menjabat Komisaris PT Inovasi, Sylvia mengaku tak banyak tahu ihwal proyek simulator itu. Ia pun tak tahu soal duit keluar-masuk perusahaannya. Ia hanya tahu sedikit terkait proyek dari cerita suaminya.
Saat dimintai tanggapannya oleh hakim, Budi membantah keterangan Sylvia. Menurut dia, Sylvia sangat tahu rincian proyek. “Keterangan saksi ini banyak bohongnya,” katanya.
NUR ALFIYAH
Berita Terpopuler
Ahok Minta Perbaikan Jalan Rampung Sehari
Faisal Basri:Bunda Putri Anak Ketua Golkar Jakarta
Begini Cara Install BBM di Android dan iPhone
Monorel Disebut Balas Budi, Jokowi: Gimana Sih?
Misteri Gelar Ratu Atut Terpecahkan