TEMPO.CO, Pangkalpinang - Ribuan penambang timah yang tergabung dalam Asosiasi Tambang Rakyat Daerah (Astrada) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat, 18 Oktober 2013, berdemonstrasi ke gedung DPRD setempat. Mereka mengeluhkan nasibnya karena selama satu bulan terakhir tidak bisa menjual timahnya.
Ketua Astrada Bangka Belitung Zuristyo Frimadata mengatakan, tidak ada satu pun perusahaan atau kolektor timah yang mau membeli timah hasil pertambangan rakyat. Kenyataan tersebut merupakan imbas dari pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/ PER/6/2013.
Beleid tersebut mengatur tentang tata niaga ekspor timah yang baru. Pada Pasal 11 peraturan tersebut berisi mengenai ketentuan bahwa sebelum diekspor, timah batangan dan timah dalam bentuk lainnya wajib diperdagangkan melalui Bursa Timah. Timah tadi harus berasal dari ET-Timah. Ketentuan timah batangan mulai berlaku 30 Agustus lalu dan timah dalam bentuk lainnya pada 1 Januari 2015. Bursa Timah sendiri merupakan pasar timah internasional di Indonesia yang merupakan pasar teroganisasi dan bagian dari bursa berjangka.
Menurut Zuristyo, Peraturan Menteri Perdagangan tersebut bukan hanya mematikan para penambang rakyat, melainkan juga mengganggu perekonomian Bangka Belitung. ”Tidak adanya pembeli hasil tambang timah rakyat membuat kondisi perekonomian masyarakat hampir lumpuh," ujarnya kepada Tempo usai aksi demonstrasi.
Itu sebabnya, Astrada Bangka Belitung mendesak DPRD dan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung segera mencarikan solusi untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi para penambang timah. ”Peraturan Menteri Perdagangan tersebut mematikan para penambang rakyat,” ucap Zuristyo.
Ketua DPRD Bangka Belitung Didit Srigusjaya mengatakan akan berkoordinasi dengan Gubernur untuk meminta agar Peraturan Menteri Perdagangan tersebut ditunjau kembali. "Pemberlakuan peraturan tersebut merugikan industri timah dan penambangan rakyat di Bangka Belitung," tuturnya saat berdialog dengan para wakil penambang.
Menurut Didit, Pemerintah Daerah seharusnya diberi wewenang untuk ikut mengatur tata niaga timah melalui peraturan daerah. Sebab, tingkat ketergantungan masyarakat di Bangka Belitung terhadap timah sangat tinggi.
SERVIO MARANDA