TEMPO.CO, Jakarta - Adik Andi Alifian Mallarangeng, Andi Zulkarnain Mallarangeng atau yang biasa dipanggil Choel, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Rabu, 16 Oktober. Choel datang sebagai saksi untuk tersangka Anas Urbaningrum. Andi Mallarangeng sendiri telah berstatus sebagai tersangka kasus pembangunan pusat olahraga Hambalang.
"Saya dipanggil bersaksi untuk tersangka saudara AU dalam kasus dugaan gratifikasi Hambalang," kata Choel sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. Choel mengatakan sejak awal siap dipanggil kapan saja dan akan memberikan informasi yang dia ketahui.
Ditanya tentang detail pemeriksaan, Choel mengaku tak tahu. "Pokoknya kasusnya gratifikasi Hambalang, undangannya seperti itu bunyinya," kata dia. Zulkarnain tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB dengan beberapa pengawal. Ini merupakan pertama kalinya Choel bersaksi untuk tersangka Anas.
Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian dan janji dalam kaitan proyek Hambalang dan proyek lain. Dalam surat penyidikan, Anas disebut melanggar Pasal 12 a, b atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Anas diduga menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Harrier dalam kapasitasnya sebagai anggota Dewan.
FAIZ NASHRILLAH
Berita Terkait
Siap Ditahan KPK, Andi Bawa Koper
Diperiksa KPK, Andi Dibekali Peci Khas Makassar
Dosa-dosa Andi Mallarangeng dalam Berbagai Versi
Abon Ikan dan Tayangan Bola Bekal Andi ke KPK