Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bela Wawan, Buyung Utang Budi pada Airin  

image-gnews
Pengacara Adnan Buyung Nasution bersama Anas Urbaningrum saat memberikan penjelasan usai deklarasi di kantor Law Firm Adnan Buyung Nasution & Partner di Jakarta, Rabu (17/4). Dalam deklarasi tersebut, dinyatakan Adnan Buyung Nasution & Partner telah menjadi penasihat Hukum Anas Urbaningrum  dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan pusat pendidikan dan pelatihan dan sekolah olahraga Nasional di Hambalang. TEMPO/Dasril Roszandi
Pengacara Adnan Buyung Nasution bersama Anas Urbaningrum saat memberikan penjelasan usai deklarasi di kantor Law Firm Adnan Buyung Nasution & Partner di Jakarta, Rabu (17/4). Dalam deklarasi tersebut, dinyatakan Adnan Buyung Nasution & Partner telah menjadi penasihat Hukum Anas Urbaningrum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan pusat pendidikan dan pelatihan dan sekolah olahraga Nasional di Hambalang. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Adnan Buyung Nasution mengungkapkan alasannya mau menjadi pembela untuk Tubagus Chaeri Wardana, tersangka suap sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. Adnan Buyung mengatakan ada alasan personal karena kerap dibantu Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, istri Chaeri.

"Dia sebagai wali kota pernah bantu Abang untuk urusan rumah. Ada hubungan baik lah yah, silaturahmi selama ini," kata Adnan Buyung seusai mengunjungi Chaeri alias Wawan di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 11 Oktober 2013.

Buyung menceritakan asal-muasal Airin membantu pengurusan rumahnya. Pernah suatu ketika, kata Adnan, seorang pengusaha hendak membangun tiga tower di depan rumahnya di Jalan Poncol Lestari Nomor 7 Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Akibatnya, dia terancam tak bisa lagi memandangi panorama langit ketika bersantai di kediamannya itu. "Pemiliknya itu orang kuat, kapitalis," ujar dia.

Adnan Buyung tak bisa berbuat apa-apa sampai pada suatu waktu Airin membantu menolak pembangunan tower tersebut. "Nah, sekarang dia dalam kesusahan, tentu Abang secara moral patut membantu lah, apalagi dia minta," ia menambahkan.

Meski berutang budi, Adnan Buyung berjanji akan mendorong Chaeri membongkar kasus suap itu. Ia mengibaratkan dirinya membantu Chaeri sama halnya dengan menjadi pembela mafia pajak, Gayus Holomon Tambunan.

"Yang saya cari kebenaran dan keadilan untuk rakyat, saya selalu begitu. Tapi ketika berbalik seperti halnya Gayus, saya tidak mau lagi," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Buyung mengatakan dirinya tidak akan menghalangi peradilan maupun KPK menjatuhkan hukuman buat Chaeri. "Kalau dia bersalah dia harus dihukum. Saya bukan bela untuk tidak dihukum, tetapi saya beri bantuan demi kejujuran dan keadilan."

Tubagus Chaeri ditetapkan tersangka lantaran menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif Akil Mochtar dalam sengketa pemilihan Bupati Lebak, Banten, senilai Rp 1 miliar. Ia ditahan lembaga anti-korupsi itu sejak pekan lalu.

TRI SUHARMAN

Berita Terpopuler:
Sebut Tak Tahu Bunda Putri, Luthfi Dimarahi Hakim
Ditanya Soal Proyek, Airin: Terima Kasih!
Soal Calon First Lady, Prabowo: Tunggu Saja
SBY: Saya Bukan Pejabat Kacangan
Orang Dekat Gubernur Atut, Ratu Irma, Ditahan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tokoh Peristiwa Malari 1974: Hariman Siregar, Adnan Buyung Nasution, Sjahrir, hingga Rahman Tolleng

15 Januari 2024

Hariman Siregar
Tokoh Peristiwa Malari 1974: Hariman Siregar, Adnan Buyung Nasution, Sjahrir, hingga Rahman Tolleng

Tepat 50 tahun lalu, 15 Januari 1974, Jakarta diamuk massa. Peristiwa ini disebut Malari. Siapa saja tokoh yang terlibat?


Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Suasana sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Subekti.
Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.


Profil Adnan Buyung Nasution , Anak Tukang Es Cendol Jadi Pendiri LBH

20 Juni 2023

Adnan Buyung Nasution. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Profil Adnan Buyung Nasution , Anak Tukang Es Cendol Jadi Pendiri LBH

Adnan Buyung Nasution kelahiran 20 Juni 1934. Anak tukang es cendol di Pasar Kranggan Yogyakarta itu menjadi sosok advokat ternama dan pendiri LBH.


Adnan Buyung Nasution dalam Kenangan Bambang Widjojanto: Seandainya Hari Ini ABN Masih Ada...

23 September 2022

Bambang Widjojanto berbicara saat menghadiri peluncuran buku Nusantara Berkisah 2: Orang-orang Sakti karya S. Dian Andryanto di Gedung Tempo, Jakarta, 14 Desember 2019. TEMPO/Fardi Bestari
Adnan Buyung Nasution dalam Kenangan Bambang Widjojanto: Seandainya Hari Ini ABN Masih Ada...

Bambang Widjojanto ingat betul Adnan Buyung Nasution yang memberinya jalan di LBH dan YLBHI kemudian. Begini kesannya terhadap pendekar hukum itu.


7 Tahun Pendekar Hukum Adnan Buyung Nasution Berpulang, Kisah Mendirikan LBH dan YLBHI

23 September 2022

Adnan Buyung Nasution. TEMPO/Nita Dian
7 Tahun Pendekar Hukum Adnan Buyung Nasution Berpulang, Kisah Mendirikan LBH dan YLBHI

Adnan Buyung Nasution sudah 7 tahun berpulang. Pemikiran pendiri LBH dan YLBHI, advokat sekaligus aktivis HAM ini terus bergaung hingga saat ini.


Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah memberikan salam ketika mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 11 Agustus 2014. ANTARA/Wahyu Putro A
Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar


Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

6 September 2022

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 16 Februari 2017. Atut akan menghadapi sidang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten pada tahun anggaran 2011-2013, yang merugikan negara sedikitnya Rp 30,2 miliar, yang akan dilimpahkan ke Pengadilan atau P21. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.


Cerita Mendiang Adnan Buyung Nasution Mendirikan LBH

20 Juni 2022

Adnan Buyung Nasution berlatih yoga di rumahnya, di Pasar Jumat, Jakarta, 15 Oktober 2008. Dok. TEMPO/Mazmur A. Sembiring
Cerita Mendiang Adnan Buyung Nasution Mendirikan LBH

Menurut Adnan Buyung Nasution penegakan hukum dan keadilan tak mungkin terjadi jika rakyat kalangan menengah ke bawah dalam posisi tidak seimbang.


Kegigihan Adnan Buyung Nasution Mendirikan LBH, Soeharto pun Akhirnya Setuju

20 Juni 2022

Adnan Buyung Nasution. TEMPO/Nita Dian
Kegigihan Adnan Buyung Nasution Mendirikan LBH, Soeharto pun Akhirnya Setuju

Hari ini, 88 tahun silam atau tepatnya 20 Juni 1934 merupakan hari kelahiran praktisi hukum Adnan Buyung Nasution. Ia membidani kelahiran LBH.


Jejak Yap Thiam Hien: Pengacara, Aktivis HAM, Kasus Kontroversial

28 Mei 2022

Yap Thiam Hien. Wikipedia
Jejak Yap Thiam Hien: Pengacara, Aktivis HAM, Kasus Kontroversial

Yap Thiam Hien seorang pengacara dan aktivis HAM. Ia pernah dijebloskan ke penjara karena mengungkapkan jaksa dan polisi memerasanya.