TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M. Gaffar diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 11 Oktober 2013. Jenedjri bakal bersaksi dalam kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah yang melibatkan Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar.
Janedjri pun memenuhi panggilan KPK, Jumat pagi ini. Mengenakan batik keemasan, Janedjri langsung memasuki ruang pemeriksaan. "Saya bersaksi untuk Pak Akil," ujarnya di pintu ruang tunggu KPK.
Akil ditangkap KPK di rumah dinasnya, di kawasan Widya Candra, Jakarta, 3 Oktober 2013. Ia diduga menerima suap dalam perkara sengketa pilkada Kalimantan Tengah yang kini bergulir di MK. Akil juga diduga menerima suap dari perkara sengketa pilkada Lebak, Banten.
Dalam dua kasus itu, Akil sudah berstatus tersangka. Selain dia, KPK juga sudah menetapkan status tersangka terhadap politikus Partai Golkar, Chairun Nisa; Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih; Tubagus Chairi Wardana alias Wawan, yang juga adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah; advokat Susi Tur Andayani; serta pengusaha asal Palangkaraya, Cornelis Nalau.
Selain Janedjri, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti, Kepala Bagian Protokoler MK Teguh Wahyudi, sopir Akil Daryono, Bupati Gunung Mas Kalimantan Tengah, Hambit Bintih, dan Sekretaris Daerahnya Ir. Kamiar. Terdapat pula empat orang dari pihak swasta yakni Yayah Rodiah, Mumu Mujahidin, Almin Aling alias Cuming, serta Abdul Rohman.
TRI SUHARMAN
Berita Terpopler Lainnya
Darah di Sepatu Elriski dan di Kamar Holly Cocok
200 Tanah Suami Airin,dari Banten sampai Melbourne
Gaji Hakim Konstitusi Cukup buat Lima Istri
'Jumat Keramat', Ratu Atut Penuhi Panggilan KPK
SBY: Saya Bukan Pejabat Kacangan