TEMPO.CO, Serang - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dipastikan akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat, 11 Oktober 2013. Ratu Atut rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang saat ini telah ditahan KPK. Ratu Atut akan datang ke KPK bersama Kepala Biro Hukum Pemprov Banten, Samsir, dan Asisten Daerah (Asda) I Pemprov Banten, Asmudji HW.
Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Banten, Siti Ma’ani Nina, mengungkapkan kesiapan Gubernur Ratu Atut memenuhi panggilan KPK. "Insya Allah Ibu Gubernur Banten akan memenuhi panggilan KPK," kata Nina kepada Tempo, Kamis petang, 10 Oktober 2013.
Samsir pun menyatakan siap mendampingi Atut di KPK, bersama-sama dengan Asisten Daerah I, Asmudji. "Betul, saya bersama-sama dengan Pak Asisten (Daerah) I akan mendampingi Ibu Gubernur Banten di KPK," ujarnya.
Kedatangannya bersama Asmudji, kata Samsir, bukan atas permintaan dari Gubernur, melainkan keinginan pribadi. "Ibu Gubernur Banten tidak meminta kepada saya untuk menemaninya di KPK, tapi ini adalah inisiatif saya," ujarnya.
Samsir mengaku, saat ke KPK dirinya akan membawa Surat Keputusan (SK) tentang Pengangkatan Gubernur Banten, termasuk penjabaran tugas pokok dan kewenangan. "Begitupun dengan Pak Asisten (Daerah) I. Biro Hukum koordinatornya Asda I, yang membawahi pemerintahan dan HAM," katanya. (Baca: Cara Atut Menjadi Gubernur Banten Versi Jazuli)
WASI’UL ULUM
Berita Terkait
KPK Blokir Rekening Akil Mochtar
Ganja di Meja Akil Tak Fresh, Uji DNA Lebih Lama
Sekretaris Akil Mochtar: Ikuti Saja Prosesnya
Majelis Kehormatan Periksa Dua Hakim Konstitusi
Warga Tak Tahu Rumah Akil di Pontianak Jadi Kantor