TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat panggilan kepada Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah Jumat 11 Oktober 2013. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan, pemanggilan itu terkait dugaan suap pemilihan Bupati Lebak, Banten, yang ditangani Mahkamah Konstitusi.
Istilah "Jumat Keramat" muncul karena KPK beberapa kali menetapkan tersangka di hari itu. (Lihat: Ada 'Jumat Keramat' di KPK). Johan mengatakan Atut diperiksa sebagai saksi. KPK baru menetapkan status cegah untuk Ratu Atut. "Telah dikirimkan surat penggilan kepada Ratu Atut," kata Johan, Rabu, 9 Oktober 2013.
Menurut Johan, Atut dijadwalkan diperiksa untuk salah satu tersangka kasus suap pemilukada Lebak, Susi Tur Andayani. Susi ditangkap di Lebak setelah KPK menciduk adik Atut, Tubagus Chaeri Wardhana di rumahnya di kawasan Jalan Denpasar, Jakarta.
Susi dan Wawan --panggilan Tubagus-- diduga akan memberikan suap sebanyak Rp 1 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa pemilikada Lebak. KPK telah menetapkan Susi dan Wawan sebagai tersangka.
NUR ALFIYAH
Berita populer
Inilah Sebagian Gurita Bisnis Adik Ratu Atut
Kecurangan Akil Mochtar di Pilkada Mulai Diungkap
Jawara, Ulama, dan Golkar dalam Dinasti Ratu Atut
Adik Prabowo Tolak Rp 500 Miliar dari Jokowi