TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita 15 kotak berisi dokumen dari kantor Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Kantor Wawan itu diduga bernama PT Bali Pasific Pragama dan terletak di gedung The Earth Building lantai 12 nomor 5.
"Boks dokumen sudah dibawa ke KPK," kata Priharsa Nugraha, Kepala Divisi Pemberitaan KPK, di kantornya, Selasa, 8 Oktober 2013.
Priharsa menolak menjelaskan isi dokumen tersebut. Menurut dia, isi dokumen akan dijadikan materi penyidikan.
Rasuah ini bermula saat KPK menangkap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar di rumah dinasnya, kawasan Widya Candra, Jakarta, Rabu malam lalu. Hakim tertinggi di Mahkamah itu diduga menerima suap dalam perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kalimantan Tengah yang kini bergulir di MK.
Ada pula perkara lain berupa sengketa Pilkada Lebak, Banten. Dalam kasus ini, KPK menyita duit sekitar Rp 3 miliar, Rp 1 miliar, dan Rp 2,7 miliar. Akil telah ditetapkan tersangka.
Nama lain yang ikut menjadi tersangka adalah advokat Susi Tur Andayani; Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih; politikus Golkar, Chairun Nisa; dan pengusaha asal Palangkaraya, Cornelis Nalau.
TRI SUHARMAN
Berita Terpopuler
Ini Aliran Transaksi Mencurigakan Akil Mochtar
Meski Dicekal, Atut Gelar Acara Persiapan Berhaji
Ibu Vicky Prasetyo Diperiksa Polisi
APBD Bocor Dinsinyalir Jadi Aset Keluarga Atut