Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Tuntut Muchtar Pakpahan Delapan Tahun Penjara

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi dana Jamsostek Muchtar Pakpahan dengan pidana 8 tahun penjara. Tuntutan yang dibacakan Jaksa Ferbin Jhony, Rabu (1/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, disertai dengan perintah agar terdakwa segera ditahan.Selain pidana penjara, tim JPU juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan denda Rp 100.000 juta subsidair 6 bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan mengganti kerugian negara yang diakibatkan perbuatannya sebesar Rp 1,53 miliar. "Apabila tidak dibayar dipidana selama 2 tahun penjara," kata Febrin.Muchtar yang merupakan Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) itu dituduh telah melakukan korupsi dalam dua kali pengucuran dana Jamsostek yang ditransfer ke rekening SBSI. Awalnya pada 25 Juli 2001, sebagai Ketua Koperasi Anggota SBSI, Muchtar mengajukan proposal bantuan dana pembangunan pusat pelatihan SBSI kepada PT Jamsostek (Persero) senilai Rp 1,99 miliar. Dana tersebut akhirnya dikucurkan Jamsostek pada tanggal 19 November 2001 hanya sebesar Rp 1,2 miliar. Oleh terdakwa, menurut JPU, dana Rp 1,2 miliar tersebut tidak digunakan seluruhnya untuk biaya pembangunan gedung pusat pelatihan seperti yang dimaksud dalam proposal. Terdakwa, menurut JPU, mengalokasikan sebagian dana itu diantaranya untuk biaya tim sukses lobi SBSI Rp 300 juta, untuk Partai Buruh Sosial Demokrat senilai Rp 50 juta. Kemudian pada 6 Desember 2001, Muchtar kembali mengajukan proposal kepada PT Jamsostek, yaitu proposal anggaran biaya sosialisasi program Jamsostek Rp 2.39 miliar. Dana yang disetujui Jamsostek hanya Rp 600 juta dan ditransfer pada 7 Februari 2002 ke rekening Koperasi Anggota SBSI. Namun JPU juga melihat adanya penyimpangan penggunaan dana tersebut. "SBSI menggunakan bantuan dana tersebut untuk sosialisai program Jamsostek hanya Rp 69,4 juta," kata Ramos Hutapea, salah satu anggota JPU. Sisanya menurut JPU digunakan Muchtar untuk keperluan lain yang tidak sesuai dengan proposal diantaranya Rp 90 juta untuk biaya tim sukses SBSI, Rp 100 juta untuk pembangunan pusat pelatihan dan Rp 150 juta untuk koperasi.Tuntutan pidana JPU ini sebagaimana dakwaan subsidair yang telah terpenuhi semua unsurnya, yaitu pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Sebelumnya JPU tidak berhasil membuktikan dakwaan primair, yaitu pasal 2 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Sebab unsur melawan hukum dalam dakwaan tersebut menurut JPU tidak terpenuhi. Ini didasari pada yurisprudensi, pendapat ahli dan dihubungkan dengan fakta-fakta persidangan.Sementara itu penasihat hukum terdakwa Turman M Pangabean usai sidang menyatakan keheranannya kepada JPU. "Perbuatan hukum tidak terbukti tapi menuntut 8 tahun," kata Turman. Turman juga menilai JPU tidak jujur dengan tidak menyebutkan dalam tuntutannya kalimat membebaskan terdakwa dari dakwaan primair. Khairunnisa - Tempo
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

46 Tahun Jamsostek, Ini Sejarah Pendiriannya hingga Menjadi BPJS Ketenagakerjaan

6 Desember 2023

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.
46 Tahun Jamsostek, Ini Sejarah Pendiriannya hingga Menjadi BPJS Ketenagakerjaan

Jamsostek telah berusia 46 tahun. Ini asal mula jaminan sosial bagi para pekerja hingga terbentuknya BPJS Ketenagakerjaan.


1 Mei Hari Buruh Sedunia, Ini 3 Aktivis Buruh Indonesia Termasuk Marsinah

1 Mei 2023

Marsinah merupakan seorang aktivis buruh PT Catur Putera Suya di Porong, Jawa Timur yang dibunuh pada 8 Mei 1993. Yudi Susanto selaku pemilik perusahaan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Yudi mengajukan banding dan akhirnya dinyatakan bebas murni oleh Mahkamah Agung setelah kasasi. Hingga kini, belum terungkap siapa sebenarnya pelaku dan otak di belakang pembunuhan terhadap Marsinah. Dok.TEMPO/Arie Basuki
1 Mei Hari Buruh Sedunia, Ini 3 Aktivis Buruh Indonesia Termasuk Marsinah

Peringatan Hari Buruh setiap 1 Mei lahir berkat keberhasilan para buruh memperjuangkan hak-haknya. Berikut tokoh buruh Indonesia, termasuk Marsinah.


Kemnaker Apresiasi KSBSI Perjuangkan Nasib Pekerja

25 April 2022

Direktur Jenderal PHI dan JAMSOS Kemnaker, Indah Anggoro Putri
Kemnaker Apresiasi KSBSI Perjuangkan Nasib Pekerja

KSBSI tidak selalu pro dengan pemerintah, tapi juga sering mengkritik.


Said Iqbal Terpilih Menjadi Presiden Partai Buruh

5 Oktober 2021

Presiden KSPI Said Iqbal berbicara kepada wartawan di depan rumah Calon Presiden Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Jakarta Selatan, Jumat 26 April 2019. Tempo/Budiarti Utami Putri
Said Iqbal Terpilih Menjadi Presiden Partai Buruh

Presiden KSPI Said Iqbal terpilih menjadi Presiden Partai Buruh. Iqbal terpilih dalam deklarasi Partai Buruh yang digelar di Hotel Grand Cempaka


Presiden KSPI Said Iqbal Diusulkan Jadi Ketua Umum Partai Buruh

3 Oktober 2021

Presiden Buruh KSPI Said Iqbal berorasi dalam aksi menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dalam aksi tersebut para buruh menyatakan akan mengajukan Judicial Review undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi. TEMPO/Muhammad Hidayat
Presiden KSPI Said Iqbal Diusulkan Jadi Ketua Umum Partai Buruh

Iqbal mengatakan namanya diusulkan secara bulat oleh 11 organisasi pendiri Partai Buruh yang baru.


Yasonna Laoly Menyebut Muchtar Pakpahan Kawan Seperjuangan

22 Maret 2021

Dua kandidat calon pimpinan KPK Bambang Widjojanto (kanan) dan Mochtar Pakpahan (tengah) serta politikus Permadi menyampaikan visi dan misi dalam debat calon ketua KPK di Gado-gado Cemara, Jakarta, Kamis (15/7). Serial debat calon ketua KPK tersebut digelar untuk mengetahui visi-misi masing-masing kandidat dalam upaya pemberantasan dan pencegahan kasus korupsi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Yasonna Laoly Menyebut Muchtar Pakpahan Kawan Seperjuangan

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly merasa sangat berduka atas meninggalnya tokoh buruh Muchtar Pakpahan.


Tokoh Buruh Muchtar Pakpahan Wafat: Melawan Soeharto hingga Bikin Partai

22 Maret 2021

Muchtar Pakpahan. TEMPO/Nurdiansah
Tokoh Buruh Muchtar Pakpahan Wafat: Melawan Soeharto hingga Bikin Partai

Tokoh buruh Muchtar Pakpahan meninggal pada Ahad malam, 21 Maret 2021 di Rumah Sakit Siloam, Semanggi, Jakarta Pusat.


Deddy Mizwar Didukung Serikat Buruh di Pilkada Jawa Barat

6 Juni 2018

Calon gubernur-wagub Jawa Barat Deddy Mizwar danDedi Mulyadi. ANTARA
Deddy Mizwar Didukung Serikat Buruh di Pilkada Jawa Barat

Serikat Buruh Sejahtera Indonesia memberi dukungan kepada Deddy Mizwar dan Dedi Mulyadi dalam pilkada Jawa Barat 2018.


Buruh Menolak Rencana Penurunan PTKP

24 Juli 2017

Said Iqbal, Presiden KPSI dan FSPMI. Tempo/Jati Mahatmaji
Buruh Menolak Rencana Penurunan PTKP

Rencana pemerintah menurunkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dianggap membebani rakyat berpenghasilan rendah dan buruh.


Pencabutan Subsidi Listrik Makin Menekan Buruh  

4 Desember 2016

Ilustrasi. wikimedia.org
Pencabutan Subsidi Listrik Makin Menekan Buruh  

Rata-rata buruh saat ini sudah mengeluarkan biaya listrik Rp 100-140 ribu per bulan.