TEMPO.CO, Jakarta - Majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi memulai pemeriksaan untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat Ketua MK nonaktif, Akil MOchtar. Majelis pada Senin, 7 Oktober 2013, memeriksa sembilan saksi dalam sidang pertamanya.
Kesembilan saksi itu dari kalangan internal di gedung MK. Adapun nama-nama saksi itu adalah Teguh Wahjudi (Kabag Protokol), Ardiansyah Salim (Kasubag Protokol), Yuanna Sisilia (sekretaris Akil), Sarmili (staf protokol), Kasno dan Sugianto (ajudan Akil), Sutarman dan Imron (office boy), Daryono (sopir Akil).
Ketua Majelis Kehormatan, Harjono, bersama keempat anggota majelis lainnya membuka sidang dengan menghadirkan Yuanna Sisilia, sekretaris Akil Mochtar.
Dalam keterangannya, Yuanna mengatakan pernah melakukan transfer uang ke rekening bosnya itu sebelum Akil menjadi Ketua MK. Uang tunai itu diberikan Akil kepada Yuanna untuk ditransfer ke rekening Akil.
Yuanna juga mengaku pernah transfer ke rekening Akil paling banyak senilai 500 juta. Ihwal dari mana uang berasal, Yuanna mengklaim tidak tahu.
"Pernah transfer 50, 100, paling banyak 500 juta secara kes dari Pak Akil ke rekeningnya," kata Yuanna di depan Majelis Kehormatan, Senin, 7 Oktober 2013.
REZA ADITYA
Terhangat:
Ketua MK Ditangkap | Dinasti Banten | APEC | Info Haji |Pembunuhan Holly Angela
Terpopuler:
5 Tuntutan Jawara Banten Terkait Ratu Atut
Silsilah Dinasti Banten, Abah Chasan dan Para Istri
Beredar, Surat dari Akil Mochtar ke MK
Soal Ratu Atut, Jawara Banten 'Tantang' KPK
Akal-akalan Putusan Akil, Wani Piro?