TEMPO.CO, Yogyakarta - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta terus melanjutkan pengusutan dugaan pemotongan dana sertifikasi yang diadukan seorang guru dari Gunungkidul. ORI mempertemukan guru pelapor dengan Pimpinan Bank BPD DIY cabang Wonosari dan Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Gunungkidul pada Senin, 7 Oktober 2013. "Ini baru forum klarifikasi, hasilnya belum ada kesimpulan pasti," kata Pelaksana Tugas Kepala ORI Perwakilan DIY, Budhi Masthuri, seusai pertemuan itu.
Forum itu mempertemukan guru pelapor dengan Kepala Bank BPD DIY cabang Wonosari, Yustina Oktaviani, dan Kepala DPPKAD Kabupaten Gunungkidul, Supartono. Keduanya menjawab sejumlah pertanyaan yang ada di materi laporan guru pelapor tadi.
Sejumlah pertanyaan yang terjawab, misalnya, yang berkaitan dengan kasus berhentinya pencairan tunjangan sertifikasi guru pelapor selama hampir setahun pada periode 2010 hingga 2011. Guru pelapor meyakini pernah menemui ada dua dokumen di Bank BPD cabang Wonosari yang salah satunya menyatakan, ia menerima tunjangan sertifikasi dan yang lain tidak. Namun, Bank BPD DIY cabang Wonosari belum bisa memastikan hal itu, sehingga meminta waktu untuk memeriksa kebenaran informasi tersebut.
Di forum itu, Yustina menyatakan bersedia menjadwalkan waktu pertemuan bersama guru pelapor untuk membicarakan persoalan dugaan kisruh administasi tunjangan sertifikasi itu. Guru pelapor diminta oleh bank untuk memberi tahu identitas petugas bank yang pernah menunjukkan kepadanya kedua dokumen tadi.
Sementara itu, keluhan mengenai tidak sesuainya nilai tunjangan sertifikasi dengan nilai gaji setelah ada kenaikan setiap tahun juga dibahas. Guru itu mempertanyakan alasan penetapan nilai tunjangan sertifikasi yang nilainya selalu hanya setara dengan jumlah gaji resminya sebagai PNS pada tahun sebelumnya. Padahal, setiap awal tahun anggaran, ada kenaikan gaji PNS.
Pada forum itu, Supartono, Kepala DPPKAD Gunungkidul, menyatakan kebijakan itu sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Kementerian Keuangan, yang mengatur nilai tunjangan sertifikasi sesuai nilai gaji pada bulan Januari yang belum naik. Meskipun ada kenaikan gaji PNS tahunan, yang diberikan di bulan Maret dan biasanya diikuti pemberian secara rapelan kekurangan tiga bulan sebelumnya, patokannya tetap nilai gaji ketika kenaikan tahunan belum ada.
Budhi mengatakan, belum bisa memastikan kebenaran alasan ini. Menurut dia, Ombudsman masih akan mempelajari semua regulasi mengenai tunjangan sertifikasi terlebih dahulu. "Bisa jadi memang begitu, tapi bisa juga itu hanya penafsiran di daerah," kata dia.
Mengenai adanya keterlambatan pencairan tunjangan sertifikasi, menurut Budhi, karena data jumlah guru penerima sertifikasi tidak sama dengan anggaran yang diturunkan oleh pusat. "Karena ada penambahan jumlah guru penerima tunjangan di tengah tahun anggaran," kata Budhi.
Ia menjelaskan Ombudsman akan segera menggelar pertemuan lanjutan bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul. Forum lanjutan itu untuk mengklarifikasi sejumlah masalah lain di materi laporan guru pelapor.
ADDI MAWAHIBUN IDHOM