Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Petani Anti-Tambang Pasir Besi Hirup Udara Bebas  

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Dua wisatawan berlari menghindari ombak tinggi di pantai Glagah, Kulon Progo, Yogyakarta, Jumat (6/4). ANTARA Andreas Fitri Atmoko
Dua wisatawan berlari menghindari ombak tinggi di pantai Glagah, Kulon Progo, Yogyakarta, Jumat (6/4). ANTARA Andreas Fitri Atmoko
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Petani aktivis penolak penambangan pasir besi di pesisir pantai Kulon Progo, Yogyakarta, Tukijo, akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman 3 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan Yogyakarta, Kamis, 3 Oktober 2013.

Ketika pintu besi dibuka, sosok laki-laki berkumis, memakai kaus berkerah dengan corak garis-garis warna biru, keluar. Senyumnya sumringah. Ada tas ransel hitam disandang di punggungnya. Kedua tangannya mengembang dan memeluk Widodo, koordinator Paguyuban Petani Lahan Pasir (PPLP) Kulon Progo. Mata kedua lelaki itu berkaca-kaca. Tukijo pun bergantian memeluk teman-temannya di PPLP.

Suratinem, istri Tukijo, justru sosok terakhir yang direngkuh dan dipeluknya. “Tadi diminta menyelesaikan tugas dulu. Membersihkan dan menata taman di dalam lapas,” kata Tukijo. Ada sekitar 20 orang yang menanti kebebasan Tukijo. Selain dari pihak keluarga, juga dari PPLP, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, dan jaringan pendukung perjuangan PPLP. Paguyuban itu lantang menyuarakan protes terhadap proyek penambangan pasir besi di atas lahan petani pesisir Kulon Progo.

Kasus Tukijo mencuat setelah dia dituduh menyandera tujuh karyawan lepas PT Jogja Magasa Iron (JMI) pada 8 April 2011. Tukijo kemudian ditangkap empat polisi pada 1 Mei 2011. Pengacara LBH Yogyakarta sebagai kuasa hukumnya menganggap Tukijo adalah narapidana politik. “Kasus pertambangan, kan, politis,” kata Ikhwan.

Proses penangkapan Tukijo melibatkan personel Polda DIY. Dia juga ditahan di Polda DIY, bukan Kepolisian Resor Kulon Progo. Kesaksian yang meringankan Tukijo pun tak dipertimbangkan hakim. “Hakim memutus lebih berat satu tahun dari tuntutan jaksa. Kalau kasus korupsi, wajar. Tapi ini?” kata Ikhwan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

PT JMI adalah perusahaan penambangan pasir besi yang ditentang PPLP. Pemilik saham perusahaan ini adalah Keraton Yogyakarta yang diwakili anak sulung Sultan Hamengku Buwono X; Gusti Pembayun; dan adik kandung Sultan, GBPH Joyokusumo. Pura Pakualaman juga pemilik saham perusahaan itu.

Adapun Tukijo memutuskan akan tetap bertani. “Saya akan tetap bertani dan jadi nelayan,” kata Tukijo.

PITO AGUSTIN RUDIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

9 hari lalu

Para keluarga tahanan KPK mengantarkan makanan dalam layanan kunjungan Idul Fitri di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.


Sahkan Penambangan Pasir Laut, KIARA Nilai KKP Korbankan Nelayan dan Pulau Kecil

23 hari lalu

KKP melakukan penghentian kegiatan penambangan pasir yang tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di perairan Pulau Rupat-Kepulauan Riau.
Sahkan Penambangan Pasir Laut, KIARA Nilai KKP Korbankan Nelayan dan Pulau Kecil

KIARA menilai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan dalam pengerukan pasir laut tak berwawasan lingkungan dan korbankan nelayan.


Terkunci Suara Papua

30 hari lalu

Terkunci Suara Papua

KPU Papua dan Papua Pegunungan baru menuntaskan rekapitulasi pada Selasa malam. Agar tidak terlambat, mereka menyewa pesawat ke Jakarta.


Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

4 Februari 2024

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.


Nelayan Bahagia Penambangan Pasir Berakhir di Pulau Rupat

27 Desember 2023

Nelayan Bahagia Penambangan Pasir Berakhir di Pulau Rupat

Ekploitasi pertambangan pasir mengancam eksistensi Pulau Rupat. Jika pulau ini hilang, maka batas teritorial dengan Malaysia pun musnah.


Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

5 Desember 2023

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

Merlan S. Uloli, terus memusatkan perhatiannya pada upaya pengurangan tingkat kemiskinan wilayah Suwawa.


Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

17 Agustus 2023

Terpidana Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dieksekusi penahanannya ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Dia telah divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran sabu yang libatkan Teddy Minahasa Putra. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

Selama berada di Mapenaling, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu lebih banyak dikuatkan mentalnya dengan pembinaan rohani.


Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

9 Juni 2023

Terpidana Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dieksekusi penahanannya ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Dia telah divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran sabu yang libatkan Teddy Minahasa Putra. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

Selain Anita Cepu, lima terpidana yang terlibat kasus sabu Teddy Minahasa Putra telah dieksekusi penahanannya kemarin.


Kiara Tolak Undangan KKP untuk Bahas Kebijakan Penambangan Pasir Laut

8 Juni 2023

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Kiara Tolak Undangan KKP untuk Bahas Kebijakan Penambangan Pasir Laut

LSM Kiara diundang KKP untuk hadir dalam forum group discussion mengenai kebijakan penambangan pasir laut, termasuk untuk ekspor.


Kata DFW soal Ekspor Pasir Laut: Bertentangan dengan Riset dan Tambang Ilegal Dimana-mana

4 Juni 2023

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Kata DFW soal Ekspor Pasir Laut: Bertentangan dengan Riset dan Tambang Ilegal Dimana-mana

Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia buka suara soal kebijakan ekspor pasir laut Jokowi.