TEMPO.CO, Jakarta -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi SP, mengatakan barang bukti berupa uang dolar Singapura berhasil disita KPK dari operasi tangkap tangan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Chairun Nisa pada Rabu malam. “Perkiraan sementara setelah dihitung secara akurat kalau dirupiahkan sekitar Rp 2-3 miliar,” katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2013.
Menurut Johan, uang itu diduga berkaitan dengan penyelelesaian sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang tengah disidangkan di Mahkamah Konstitusi.
Suap itu, kata Johan, baru saja berpindah tangan dari Chairun Nisa, anggota Dewan dari Fraksi Golkar, ke Akil Mochtar. "Setelah proses serah terima lalu ditangkap KPK," ujarnya. Selain Akil dan Chairun Nisa, turut diciduk satu orang berinisial CN.
Transaksi berlangsung di rumah dinas Akil, Komplek Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta Selatan. Setelah penangkapan di Widya Candra, tim KPK juga menangkap dua orang lainnya di sebuah hotel di Jakarta Pusat. Keduanya adalah Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih; dan seorang lagi berinisial DH.
MUHAMMAD RIZKI | IRA GUSLINA SUFA
Berita Terpopuler Lainnya:
Status BBM Akil Mochtar: Kehidupan
KPK Segel Ruangan Akil Mochtar
Akun Ini Mengulang Cuit Akil Mochtar Minta Suap
KPK Tangap Bupati Gunung Mas di Hotel Redtop