Berdasarkan data yang dihimpun Tempo, nama Corby pernah terdaftar dalam buku register F. Corby melakukan pelanggaran yang tergolong berat, yakni di dalam ruang tahanannya ditemukan telepon genggam pada 2007 lalu. Namun, pelanggaran itu diabaikan oleh tim karena ketika sidang TPP dilakukan, apa yang dilakukan Corby sudah lewat dari sembilan bulan sejak dilakukannya pelanggaran.
Corby divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada 27 Mei 2005. Corby, yang dinegaranya dikenal sebagai foto model itu juga dikenakan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Denpasar, yakni dalam sidang pada 11 Oktober 2005, hukumannya diturunkan menjadi 15 tahun penjara. Majelis hakim tingkat banding beralasan, meskipun termasuk narkotik golongan 1, mariyuana yang diselundupkan oleh Corby, tingkat bahayanya lebih rendah dibanding jenis narkotika lainnya dalam golongan yang sama.
Pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, dalam sidang 12 Januari 2006, hukuman bagi Corby kembali dinaikkan menjadi 20 tahun penjara. Namun, masa hukumannya terus berkurang karena memperoleh sejumlah remisi, yang bila ditotal mencapai 25 bulan.
Corby bahkan mendapat grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang memotong hukumannya hingga 5 tahun penjara. Grasi tersebut sangat kontroversial karena menuai kritik dari berbagai pihak.
ROFIQI HASAN