TEMPO.CO, Denpasar - Schapelle Leigh Corby, wanita cantik asal Australia, yang menjadi penghuni LP Krobokan, Denpasar, Bali, segera menikmati bebas bersyarat. Terpidana kasus penyelundupan 4,1 kilogram mariyuana itu bisa menimati udara bebas berdasarkan hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali.
Sekretaris TPP Made Badra mengatakan, sidang TPP menghasilkan rekomendasi bagi Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali untuk menyetujui permohonan bebas bersyarat bagi Corby.
Made Badra menjelaskan, rekomendasi tersebut hari ini, Rabu, 3 Oktober 2013, ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali, dan langsung dikirim via pos kilat khusus kepada Direkotar Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.
“Setelah semua berkas diterima sekitar 2 atau 3 hari mendatang, balasan dari Dirjen Pemasyarakatan diperkirakan sudah bisa diterima di Denpasar dalam waktu 12 hari,” kata Made Badra, Rabu, 3 Oktober 2013.
Made Badra juga mengemukakan, sidang TPP menyetujui usulan pembebasan bersyarat bagi Schapelle Leigh Corby karena dinilai sudah berkelakukan baik dan sudah menjalankan 2/3 masa pidananya. Selain itu, nama Corby tidak lagi tercantum dalam buku register F, buku yang mencatat pelanggaran-pelanggaran yanh dilakukan oleh para narapidana.
Made Badra juga mengatakan, sidang TPP tidak hanya membahas permohonan Corby, melainkan juga pembebasan bersyarat 19 narapidana lainnya.