TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan melansir transaksi mencurigakan seorang pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pegawai tersebut diduga memiliki jumlah kekayaan yang tidak sesuai dengan profil pendapatannya.
"Statusnya hanya pegawai biasa, tapi memiliki kekayaan lebih dari Rp 5 miliar," ujar Ketua PPATK M. Yusuf seusai penandatanganan nota kesepahaman antara Inspektorat Jenderal Kemendikbud dengan PPATK, di gedung Irjen Kemendikbud, Senin, 30 September 2013. Menurut Yusuf, hal tersebut memerlukan verifikasi lebih lanjut sebelum diproses secara hukum.
"Bisa saja itu dari hasil (usaha) yang bisa dipertanggungjawabkan," kata Yusuf. Dia berharap citra Kemendikbud tak rusak hanya karena dugaan rekening gendut ini. Ditanya soal identitas pegawai yang dimaksud, Yusuf memilih bungkam dengan alasan menjalankan amanat undang-undang. "Ini informasi yang dikecualikan."
Inspektur Jenderal Kemendibud Haryono Umar menyatakan belum menerima laporan PPATK soal rekening gendut tersebut. Dia berharap melalui penandatanganan nota kesepahaman antara PPATK dan Irjen Kemendikbud, pihaknya bisa ikut menindaklanjuti lebih dini pejabat-pejabat yang terindikasi memiliki rekening gendut.
"Dengan nota kesepahaman ini, kami punya akses untuk mendapatkan LHA (laporan hasil analisis) jika ada transaksi mencurigakan pegawai kementerian," ujar Haryono. Soal kasus rekening gendut yang kini diproses oleh Kejaksaan, Haryono memilih untuk menunggu proses hukum yang tengah berlangsung.
SUBKHAN
Topik terhangat:
Edsus Lekra | Senjata Penembak Polisi | Mobil Murah | Info Haji
Berita lainnya:
Megawati: Mbok Jangan Terlalu Tegang Dik Jokowi
Jusuf Kalla Dukung Lurah Susan
Mega: Gaji Pak Jokowi dan Ganjar Berapa?
Pesawat Buatan Habibie Diluncurkan 2016
Megawati Isengi Sultan Yogya dengan Gigi Palsu