TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono mengatakan hingga kini pemerintah terus melobi pemerintah Arab Saudi untuk menambah kapasitas layanan dokumen keimigrasian bagi para TKI di Arab Saudi. Menurut Agung hingga kini belum banyak TKI yang bisa memanfaatkan program pengampunan pengurusan dokumen izin tinggal dan perbaikan paspor bagi TKI bermasalah. "Kita minta agar ada penambahan waktu layanan," kata Agung di kantornya, Jumat, 27 September 2013.
Menurut Agung saat ini baru sekitar 3.250 TKI yang bisa memanfaatkan perbaikan dokumen dan izin tinggal dari imigrasi Arab Saudi. Padahal sejak program amnesti dimulai Mei lalu Kementerian Luar Negeri mencatat ada sekitar 89 ribu TKI yang butuh perbaikan dan perpanjangan dokumen. Jumlah ini belum termasuk TKI lain yang belum sempat mengurus amnesti. Kementerian Luar Negeri memperkirakan ada sekitar 120 ribu TKI yang bermasalah dan melampaui izin tinggal.
Agung mengatakan, lambatnya pengurusan amnesti disebabkan lamanya proses pengurusan administrasi di kantor imigrasi Arab Saudi. Pemerintah Arab selama ini hanya menyediakan satu hari layanan yaitu pada Kamis, dengan kapasitas maksimal 200 orang. "Inilah yang sedang kita upayakan, bagaimana caranya waktu layanan ini ditambah."
Selain penambahan kapasitas, Agung mengatakan tim gabungan dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) juga telah meminta pemerintah Arab Saudi membuka ruang untuk memperpanjang masa amnesti.
Direktur Perlindungan WNI, Kementerian Luar Negeri, Tatang Budie Utama Razak mengatakan, pemerintah berharap sebelum berakhirnya masa amnesti pada 3 November nanti, pemerintah Arab Saudi segera mengeluarkan kebijakan baru. "Kami minta ada kebijakan baru yang bisa memudahkan para TKI."
Selain itu Tatang berharap, pemerintah Arab Saudi memberlakukan syarat yang sama di setiap kantor keimigrasian dalam mengurus dokumen bagi TKI. Selama ini kata dia, persyaratan pengurusan perpanjangan paspor berbeda-beda di setiap kantor imigrasi. Ada yang harus memakai surat izin majikan dan menunjukkan dokumen asli paspor saat pertama sampai ke Arab, ada pula yang tidak.
IRA GUSLINA SUFA